Kesepakatan itu dibuat pada agenda sidang paripurna pembahasan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Senin (24/11/2025) Sore.
Sebelum penyampaian pandangan dari pemerintah daerah, DPRD dan Pemkab Ciamis terlebih dahulu menyelaraskan kerangka Propemperda dan struktur anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah tahun depan.
Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, M. M menjelaskan pada dasarnya arah kebijakan anggaran 2026 Pemkab Ciamis memprioritaskan pada belanja wajib dan pelayanan publik.
Bupati memaparkan bahwa Propemperda Tahun 2026 memuat 11 Rancangan Peraturan Daerah, yang berasal dari 6 usulan Pemerintah Daerah (Eksekutif) dan 5 usulan inisiatif DPRD (Legislatif).
Ia menegaskan, bahwa sinergi eksekutif dan legislatif ini merupakan kekuatan utama dalam memajukan regulasi daerah.
“Rancangan Perda dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD sama-sama memperkaya arah kebijakan. Ini menunjukkan bahwa kita berjalan seiring dalam memajukan Tatar Galuh Ciamis,” tegasnya.
Adapun 11 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 adalah:
Usulan Pemerintah Daerah (6 Raperda):
- Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
- Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Pencabutan 6 (enam) Peraturan Daerah.
- Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Penyelenggaraan Sanksi Kerja Sosial.
Usulan Inisiatif DPRD (5 Raperda):
- Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
- Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
- Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
- Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Bupati menyebut seluruh rancangan tersebut memiliki dampak strategis bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Setiap Raperda yang disusun diarahkan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, mulai dari ketertiban lingkungan hingga peningkatan kualitas layanan administrasi,” jelasnya.
Bupati memaparkan struktur Rancangan APBD 2026 yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2,329 triliun, belanja daerah Rp2,479 triliun, dan pembiayaan netto Rp150 miliar.
Selanjutnya, Ia menegaskan bahwa kondisi ini menuntut ketepatan dalam menentukan skala prioritas belanja.
“Pendapatan yang belum sepenuhnya menutupi kebutuhan belanja menuntut kita lebih bijak. Belanja daerah harus diarahkan pada urusan wajib, mandatory spending, dan pemenuhan standar pelayanan minimal,” tegasnya.
Bupati juga menekankan komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan pembangunan. “Semua kebijakan ini diarahkan untuk memastikan pelayanan publik semakin berkualitas, serta tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat,” tambahnya.
Sidang paripurna ini menegaskan soliditas eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan Kabupaten Ciamis tahun 2026 yang lebih progresif dan berkelanjutan.
"Raperda APBD 2026 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah daerah bersama DPRD akan menyempurnakan hasil evaluasi tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja," pungkas Bupati Ciamis.

.png)
.png)