![]() |
Walikota Blitar Syauqul Muhibbin, Selasa (14/10/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Dokumen Faisal Nur Rachman. |
Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik atas ketidakhadiran Wakil Walikota Elim Tyu Samba dalam acara pelantikan yang digelar di Balai Kota Kusuma Wicitra, kemarin.
Syauqul menjelaskan, mekanisme mutasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah memiliki kewenangan melakukan penataan dan pembinaan aparatur sipil negara sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Semua mekanisme sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mutasi adalah bagian dari penyegaran dan penyesuaian struktur agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif,” ujar Syauqul, Selasa (14/10/2025).
Menurut Syauqul, mutasi tersebut menyasar sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkot Blitar. Tujuannya, kata dia, bukan sekadar mengganti posisi, tetapi memastikan aparatur ditempatkan sesuai kompetensi dan kinerja. “Ini murni kebutuhan organisasi. Tidak ada muatan politik atau kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kebijakan itu juga disebutnya sebagai bagian dari evaluasi kinerja perangkat daerah untuk mempercepat pelayanan publik. “Kami ingin birokrasi yang lebih gesit dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Meski demikian, pelantikan tersebut menarik perhatian publik karena diwarnai ketidakhadiran Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba. Absennya Elim menimbulkan spekulasi adanya perbedaan pandangan di antara pimpinan daerah terkait proses mutasi.
Syauqul tidak menampik adanya perbedaan pendapat, namun menegaskan bahwa hal itu merupakan dinamika biasa dalam pemerintahan. “Yang penting, semua kebijakan dijalankan sesuai dengan koridor hukum,” ucapnya singkat.
Sementara itu, sejumlah pihak di DPRD Kota Blitar mengingatkan pentingnya keterlibatan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam setiap proses mutasi. Tujuannya agar keputusan mutasi tetap transparan, profesional, dan akuntabel.
Menanggapi hal itu, Syauqul menyebut seluruh prosedur telah mengikuti tahapan administratif yang berlaku.
“Semua sudah melalui proses rekomendasi dan koordinasi yang diperlukan. Tidak ada yang dilanggar,” katanya.
Usai mutasi, Pemerintah Kota Blitar masih menyisakan beberapa posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang kosong. Jabatan tersebut untuk sementara diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) hingga dilakukan seleksi terbuka.
Syauqul memastikan, proses pengisian jabatan akan dilakukan secara terbuka dan sesuai merit system. “Kami fokus menjaga stabilitas organisasi agar pelayanan publik tetap berjalan,” katanya.