![]() |
Kuasa Hukum EN dan ES, Junaedi Yahya Saat Menjelaskan Kepada Beberapa Wartawan di Ciamis, Kamis (9/10/2025)./Liputanesia. (Foto: Heru Pramono). |
Ada apakah Kejari Kabupaten Tasikmalaya?, padahal dari kasus yang sedang ditangani sudah jelas-jelas ada pihak-pihak terkait yang diduga kuat menjadi mafia pupuk. Namun anehnya tidak disentuh pihak Kejari, kata Junaedi Kuasa Hukum EN dan ES kepada wartawan di Ciamis, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut Junaedi mengatakan, dugaan mafia pupuk ini sudah disampaikan berikut bukti adanya aliran uang yang mengalir ke rekening salah satu petugas pengawasan pupuk bersubsidi dari pihak Pupuk Indonesia (PI). "Sudah saya sampaikan berikut barang bukti catatan keuangan antara (A) dengan klien nya inisial ES," ungkapnya.
Saya meminta kepada Kejari Kabupaten Tasikmalaya untuk mengusut tuntas siapapun yang terlibat pada dugaan kasus Tipikor pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut. Bahwa inisail (A) ini sudah jelas-jelas dia bukan distributor, kios pun bukan, tapi bisa mentraksasikan atau menjual pupuk yang dengan syarat tidak untuk peruntukannya.
"Tak tanggung-tanggung hasil informasi yang didapat, bahwa dari 13 distributor pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Tasikmalaya ini, ada 8 distributor pupuk yang diduga kuat terlibat dengan inisial (A) bertransaksi sama halnya dengan yang terjadi pada kliennya ES itu, kata Junaedi"
"Dengan tidak tersentuhnya hukum, oknum pengawas pendistribusian pupuk bersubsidi dari PT. Pupuk Indonesia (PI) ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kejagung, Komnas HAM, dan anggota DPR RI khususnya komisi III yang membidangi mengenai pupuk untuk terjun langsung memantau atau mengawasi apa yang terjadi di Kejari Kabupaten Tasikmalaya."
Junaedi melanjutkan, bahwa semua data catatan rekening antara kliennya berinisial ES dan A itu jelas-jelas ada buktinya, kenapa sampai kini tidak diungkap atau diusut. saya menduga, bahwa dibalik dugaan penyelewengan pupuk di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat ini adanya oknum mafia pupuk yang sampai saat ini tidak tersentuh oleh hukum.
Kami ingin Kejari Kabupaten Tasikmalaya dapat mengungkap seterang-terangnya kasus dugaan Tipikor berkenaan dengan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi. Dan nilainya yang tertuang pada rekening bank nya antara klien nya ES dengan inisial A selama ini menunjukan adanya transaksi hingga 1,7 miliar.
Itu baru dari satu orang saja, dan menurut informasi bahkan sudah ia sampaikan ke Kejari Kabupaten Tasikmala ada kurang lebih 8 distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya yang diduga terlibat dengan hal sama seperti yang dialami kliennya ES," tuturnya.
Saya selaku kuasa hukum tentu akan menjalani proses hujum sebaik-baiknya. Namun disatu sisi, meminta dengan tegas kepada Kejari Kabupaten Tasikmalaya untuk sesegera bisa mengusut tuntas kasus tersebut.
"Jika hanya terpaku pada tiga (3) terduga tersangka saja, maka hal ini tidak adil. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan jujur," pungkasnya.
"Saya merasa hal ini tidak adil, masa hanya 3 pelaku tetduga tersangka saja yang diusut sementara di sana banyak yang terlibat hingga catatan data keuangannya menunjukkan potensi kecurangan pada pendistrian pupuk bersubsidi."
Kejari Kabupaten Tasikmalaya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Bobbi Muhamad Ali Akbar saat dikonfirmasi Liputanesia pada Kamis (9/10/2025) sore mengatakan, sampaikan saja dulu bukti fakta yang ada dan bisa mdnguat atau A1 informasi tersebut.
"Sampai saat ini, pihak Kejari belum mendapat informasi kuat atau katakanlah A1 untuk bisa ditindaklanjuti atau dipettanggungajwabkan secara hukum pidana," ucapnya.
"Saat ini kita masih fokus pada pemeriksaan tersangka, dan mencari intelektualitas atau inti pelaku dugaan Tipikor," ungkapnya.
"Silahkan saja sampaikan kalau ada informasi yang kuat atau A1, agar kami juga nanti menyikapi persoalan yang ada," kata Bobbi.