Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pertambangan Pasir Diduga Ilegal Beroperasi di Kali Leso Blitar, Milik Siapa?

Faisal Nur Rachman
10 Okt 2025, 21:30 WIB Last Updated 2025-10-10T14:30:00Z
Aktivitas Pertambangan Pasir Diduga Ilegal di Sungai Leso Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar, Jumat (10/10/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman.

Blitar - Kali Leso yang terletak di Dusun Jeruk, Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, menjadi saksi bisu berlangsungnya aktivitas pertambangan pasir yang dijalankan oleh sebuah perusahaan tambang pasir.

Operasi pertambangan ini dalam pantauan di lapangan menunjukkan ada yang menggunakan alat berat, hingga menggunakan penyedotan pasir sampai-sampai menuai sorotan karena diduga penambangan yang menggunakan alat berat ini disebut sudah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan oknum tertentu yang berada di balik operasionalnya.

Kepala Desa Mandesan, Azharuddin, ketika dikonfirmasi pada Jumat (10/10/2025), menegaskan bahwa dirinya tidak ingin dikaitkan dengan aktivitas tambang pasir tersebut. Ia mengaku sempat didatangi seseorang yang membawa ijin usaha tambang, namun langsung diarahkan ke pihak pemerintah kabupaten karena urusan perizinan bukan kewenangan Desa.

“Saya tidak mau disangkutkan dengan masalah tambang pasir. Memang pernah ada yang datang ke saya, tapi saya arahkan ke kabupaten karena soal izin bukan ranah kepala desa. Saya sendiri tidak tahu siapa yang datang dan bagaimana kelanjutannya. Kalau ada apa-apa, saya tidak mau disalahkan,” ujarnya.

Azharuddin mengutarakan dirinya juga pernah menyarankan agar pihak pelaku penambang pasir tersebut berkordinasi dengan masyarakat sekitar. Ia menegaskan tidak mau di libatkan dan kompensasi apa-apa.

"Saya tidak mengerti dan saya juga pernah bicara dengan Bapenda agar dapat meninjau pertambangan ini karena jika jalan jalan rusak akibat di lewati truk truk tambang siapa yang mau bertanggung jawab," ujar kades.

Dari pantauan, aktivitas tambang di sungai Leso melibatkan alat berat yang melakukan pengerukan pasir di sepanjang aliran sungai. Selain berpotensi merusak ekosistem sungai, kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak sosial dan lingkungan di sekitar lokasi.

Dampak sosial dan lingkungan lainnya seperti debu yang beterbangan akibat lalu-lalang truk pengangkut pasir yang melewati jalan desa. Selain itu, beban tonase berat kendaraan tambang diduga menyebabkan kerusakan jalan dan memperparah kondisi infrastruktur yang sudah ada.

Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal seperti ini juga beresiko tinggi terhadap kerusakan bantaran sungai, yang dalam jangka panjang dapat memicu erosi dan banjir lokal saat musim hujan tiba.

Satu lagi seperti yang di tuturkan Kades Mandesan kepada media jalan jalan yang di lewati truk truk berisi material tambang lambat laun akan mengalami kerusakan karena setiap hari di lewati truk truk tambang dengan muatan yang berat, jika pun pertambangan ini punya ijin apakah sudah melakukan pembayaran pajak MBLB ke Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar.

Iklan