![]() |
| Perwakilan Pengurus dan Anggota PSHT Blitar Raya Seusai Audiensi dengan Cabdindik Blitar, Senin (27/10/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman. |
Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono mengungkapkan, permintaan terkait penindakan tegas kepada Cabdindik terhadap kelompok-kelompok yang mengatasnamakan PSHT mengadakan kegiatan latihan di sekolah-sekolah naungan Cabdindik memang benar.
Sebab, PSHT secara nasional saat ini yang diakui negara dan pemerintah adalah PSHT yang diketuai umum oleh Kangmas M. Taufiq. Menurut Tugas juga sudah tidak ada upaya hukum lagi untuk memproses dualisme kepengurusan.
"Kami meminta untuk menindak tegas mereka yang mengaku-ngaku PSHT di luar kepengurusan tunggal Kangmas Taufiq," tegas Tugas kepada awak media seusai audiensi bersama pihak Cabadindik Blitar didampingi jajaran pengurus dan anggota, Senin (27/10/2025).
Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono alias Bagas, menyampaikan bahwa pertemuan audiensi tersebut membahas dua hal utama, yaitu penyelesaian dualisme organisasi PSHT serta penegasan legalitas kepengurusan resmi dari pusat hingga daerah.
“Kami menjelaskan bahwa proses hukum terkait dualisme PSHT sudah final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, struktur kepengurusan PSHT yang sah kini telah memiliki dasar hukum yang kuat, dan pihaknya meminta Dinas Pendidikan untuk menertibkan kegiatan silat yang tidak berizin di sekolah-sekolah.
“Kami mengimbau agar dilakukan kajian khusus terhadap izin kegiatan latihan PSHT di SMA dan SMK di Blitar Raya. Di luar kepengurusan kami, itu bukan PSHT yang sah dan kami anggap organisasi tanpa pengakuan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Abusani, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dari pengurus PSHT dengan langkah evaluasi.
“Kami akan melaporkan hasil pertemuan ini ke pimpinan, dalam hal ini Kepala Cabang Dinas Provinsi Jawa Timur,” jelas Abusani.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan yang mengatasnamakan PSHT di lingkungan SMA dan SMK, termasuk pelaksanaan kejuaraan-kejuaraan yang pernah digelar.
“Kalau nanti ada kegiatan PSHT di sekolah, sementara dari Cabang Dinas akan kita evaluasi dulu sesuai hasil audiensi ini. Semua akan dikomunikasikan ke pimpinan agar langkah yang diambil sesuai kebijakan resmi,” ujar Abusani menegaskan.
Dengan demikian, hasil pertemuan antara PSHT dan Dinas Pendidikan diharapkan dapat menjadi dasar penertiban kegiatan bela diri di sekolah, agar tidak menimbulkan kebingungan terkait legalitas organisasi dan aktivitasnya di lingkungan pendidikan.
