Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Diduga Tak Kantongi Izin Kelola Limbah, CV Peternakan Ayam Petelur di Talun Blitar Nekat Beroperasi

Faisal Nur Rachman
1 Okt 2025, 23:04 WIB Last Updated 2025-10-01T16:04:31Z
Penampakan Kandang Peternakan CV. Bumi Daya di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Rabu (1/10/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Ist.

Blitar - Sebuah CV yang bergerak di bidang peternakan di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, melancarkan operasionalnya meski diduga belum memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

CV peternakan berinisial BD ini terkonfirmasi belum terdata di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar dalam pengurusan izin pengelolaan limbah B3.

“Belum ada pengajuan dari CV Bumi Daya, baik dalam catatan data kami maupun pengajuan baru. Setelah kami cek kembali, memang tidak ada permohonan yang masuk,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Blitar, Pramesti, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/10/2025).

Terpisah, salah satu karyawan CV. Bumi Daya yang enggan disebutkan identitasnya saat ditemui di lokasi justru memberikan keterangan berbeda.

Ia menyebut bahwa pengelolaan limbah B3 baru saja dibuat, meskipun belum jelas apakah sudah melalui prosedur izin resmi sesuai regulasi yang berlaku.

Diketahui, beberapa bulan terakhir banyak ditemukan peternakan di wilayah Kabupaten Blitar yang izinnya diduga masih bodong, dalam artian ada yang izinnya belum lengkap seperti CV. Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari yang turut patut diduga izinya belum lengkap tapi dengan santainya masih bisa beroperasi walaupun banyak keluhan dari masyarakat sekitar terkait bau tidak sedap atas produksi limbah.

Kemudian juga CV. Bintang Timur yang berada di wilayah Sumberagung yang izinnya juga diduga masih berproses namun sudah beroperasi.

Iklan