![]() |
Penampakan Kandang Peternakan CV. Bumi Daya di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Rabu (1/10/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Ist. |
CV peternakan berinisial BD ini terkonfirmasi belum terdata di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar dalam pengurusan izin pengelolaan limbah B3.
“Belum ada pengajuan dari CV Bumi Daya, baik dalam catatan data kami maupun pengajuan baru. Setelah kami cek kembali, memang tidak ada permohonan yang masuk,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Blitar, Pramesti, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/10/2025).
Terpisah, salah satu karyawan CV. Bumi Daya yang enggan disebutkan identitasnya saat ditemui di lokasi justru memberikan keterangan berbeda.
Ia menyebut bahwa pengelolaan limbah B3 baru saja dibuat, meskipun belum jelas apakah sudah melalui prosedur izin resmi sesuai regulasi yang berlaku.
Diketahui, beberapa bulan terakhir banyak ditemukan peternakan di wilayah Kabupaten Blitar yang izinnya diduga masih bodong, dalam artian ada yang izinnya belum lengkap seperti CV. Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari yang turut patut diduga izinya belum lengkap tapi dengan santainya masih bisa beroperasi walaupun banyak keluhan dari masyarakat sekitar terkait bau tidak sedap atas produksi limbah.
Kemudian juga CV. Bintang Timur yang berada di wilayah Sumberagung yang izinnya juga diduga masih berproses namun sudah beroperasi.