Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Blitar Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 2 Milyar Lebih

Faisal Nur Rachman
23 Okt 2025, 16:55 WIB Last Updated 2025-10-23T09:55:00Z
Suasana Simbolis Pembakaran Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Blitar, Pemkot Blitar, Kejari Blitar, KPP Pratama Blitar, Kamis (23/10/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman.

Blitar - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar tahun ini hingga bulan September telah berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 2.025.598.139,- (dua milyar dua puluh lima juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) dari penindakan Barang Kena Cukai (BKC).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Nurtjahjo Budidananto, mengungkapkan nilai barang dari penindakan tersebut mencapai Rp 2.980.481.760 (dua milyar sembilan ratus delapan puluh juta empat ratus delapan puluh satu tujuh ratus enam puluh rupiah).

Dikatakannya, sampai dengan bulan September 2025, Kantor Bea Cukai Blitar berhasil melakukan penindakan sebanyak 135 kali dengan barang hasil penindakan berupa 1.949.960 batang rokok ilegal dan 608 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol ilegal.

"Selain menyelamatkan dari potensi kerugian negara, penindakan rokok ilegal tersebut juga melindungi industri rokok yang resmi di pasaran, sehingga rokok resmi tidak bersaing dengan rokok ilegal," ungkap Nurtjahjo, dalam keterangan pers rilisnya, dalam acara pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara, di halaman kantor Bea Cukai Blitar, Kamis (23/10/2025).

Selain menyelamatkan dari potensi kerugian negara, penindakan rokok ilegal tersebut juga melindungi industri rokok yang resmi di pasaran, sehingga rokok resmi tidak bersaing dengan rokok ilegal.

Kepada seluruh masyarakat, Bea dan Cukai Blitar, dia menghimbau untuk tidak mendistribusikan, mengedarkan, menjual dan membeli rokok illegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman hukuman sesuai ketentuan dalam Undang-undang Cukai.

Segala informasi mengenai produksi/pembuatan maupun peredaran (distribusi/penjualan/perdagangan) rokok ilegal mohon kiranya dapat disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai Blitar.

"Terakhir kami sampaikan bahwa komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata akan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.

Diketahui, Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dimusnahkan pada hari ini adalah, 1.296.000 batang Hasil Tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Perkiraan nilai barang senilai Rp1.788.480.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

Potensi penerimaan negara yang seharusnya didapat Rp1.260.230.400,- (satu milyar duaratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah). Secara simbolis proses pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar.

Sedangkan lainnya dilakukan pembakaran di Rupbasan Kelas II Blitar dengan pengawasan. Terkait, Kinerja Penerimaan Negara, selain menjalankan tugas penegakan hukum dalam fungsi pengawasan, Kantor Bea dan Cukai Blitar juga berperan dalam optimalisasi penerimaan negara.

Pada tahun 2024 Bea Cukai Blitar berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 987.484.144.000,- atau sebesar 100,75% dari target penerimaan sebesar Rp 980.173.443.000,-.

Pada tahun 2025 Kantor Bea dan Cukai Blitar diberikan target penerimaan sebesar Rp 844.996.000.000,- dan sampai dengan bulan September 2025 telah terkumpul penerimaan negara sebesar Rp 589.394.895.000,- atau 69,75% dari target yang dibebankan dengan komponen terbesar dari penerimaan cukai hasil tembakau yaitu sebesar Rp 575.858.737.000,- atau 97,70% dari total penerimaan.

Kinerja Pengawasan Kantor Bea Cukai Blitar berhasil melakukan penindakan terhadap BKC berupa Hasil Tembakau (rokok) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Pada tahun 2024 Bea Cukai Blitar berhasil melakukan 179 kali penindakan dengan total barang kena cukai ilegal yang diamankan sebesar 3.403.556 batang rokok ilegal dan 2.486,26 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp Rp 3.432.597.351,-.

Iklan