Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bohong Jika RND Sudah Mengembalikan Uang Kepada Adit Ahmad Maulana

Heru Pramono
2 Okt 2025, 12:19 WIB Last Updated 2025-10-02T06:11:43Z
Adit Ahmad Maula Saksi Fakta di Persidangan Kasus Klinik Syaibah Menguak di PN Ciamis./Liputanesia. (Foto: Heru Pramono).

Ciamis - Bohong jika terduga kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan uang sebesar Rp.35 juta itu sudah mengembalikan. Bahkan kasus RND di Polres Pangandaran sampai saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (2/10/2025).

Hal itu disampaikan, Adit Ahmad Maula yang sebelumnya hadir sebagai saksi fakta pada persidangan gugatan Klinik Syaibah di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

"Tidaklah benar saudara RND mengaku sudah membereskan atau mengembalikan uang kepadanya sebagaimana yang beredar di pemberitaan," ucapnya Selasa kemarin (30/9/2025) kepada Liputanesia.

Bahkan Adit Ahmad merasa bingung dan kaget ketika, pegawai PNS di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pangandaran, saudara RND ini mengaku sudah membayar kepadanya.

"Itu tidak ada sampai sekarang RND belum ada penyelesaian dengannya bahkan laporan dirinya di Polres Pangandaran dari sejak bulan April 2024 lalu hingga kini belum dicabut," tegasnya.

Diketahui Klinik Syaibah milik dr. Erwin yang terletak di Jalan Stasion Desa Karangpawitan Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran sedang berperkara di PN Ciamis.

Diceritakan, Adit, awal mula keterlibatan saudara RND melalui utang piutang dengan jaminan satu unit mobil. Dan diketahui setelahnya mobil tersebut berujung pada kredit leasing macet yang menimbulkan kerugian besar.

“Awalnya ada kesepakatan, RND berjanji akan melunasi kewajiban. Tetapi janji itu tidak ditepati. Saya justru yang dipaksa melunasi ke pihak leasing sebesar Rp.42 juta rupiah ditambah biaya administrasi hingga total Rp.51 juta rupiah,” tegas Adit.

Tak berhenti di situ, Adit juga menyebut adanya perjanjian penggantian pemberesan hutang piutang mobil sebelumnya serta penyelesaian utang di pinjaman kedua sebesar Rp.35 juta jadi total sangkutan sebenarnya sekitar Rp.86 juta rupiah.

"Pada saat itu perhitungannya saya bulatkan jadi Rp100 juta karena usaha rental saya rugi Rp4 juta per bulan selama setahun akibat kehilangan satu unit kendaraan,” tambahnya.

Adit pun menepis, jika sebelumnya RND menyebut persoalan tersebut urusan perdata sebatas utang-piutang pribadi, dan mengklaim telah menyelesaikan kewajibannya, salah satunya melalui transfer Rp56 juta ke rekeningnya.

"Transfer itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Ada yang dari Brilink yang tidak diketahui namanya dan dari rekening RND. Dan itu semua pun tidak menutup keseluruhan kewajiban. Bahkan sebelum transfer itu, saya sudah melaporkan RND ke Polres Pangandaran,” tandasnya.

Kuasa hukum dr. Erwin, Didik Puguh Indarto, menyoroti serius fakta tersebut. Menurutnya, sulit bagi publik mempercayai proses hukum jika aparat yang menangani perkara justru berstatus tersangka pidana.

“Persoalannya bukan lagi sekadar legalitas Klinik, tapi soal integritas aparat. Jika yang memproses kasus saja tersangkut dugaan pidana, bagaimana publik bisa percaya pada hasil penyelidikannya?,” tanya Didik Puguh.

Ia menegaskan, kesaksian Adit yang disertai bukti status tersangka RND memperkuat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara Klinik Syaibah.

"Lagi pula kalau memang merasa tidak bersalah dan sudah mengembalikan uang ke pelapor, seharusnya RND ada upaya hukum atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Pangandaran, nyatanya tidak ada bahkan terkesan landai saja," tandasnya.

Setahun Lebih Kasus Dugaan Pidana Tersangka RND di Polres Pangandaran Belum Terselesaikan

Mencuatnya kasus dugaan pidana RND yang sudah lebih dari satu tahun di Polres Pangandaran hingga kini belum terselesaikan.

Alih-alih mencuatnya kasus tersebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan petetapan tersangka terhadap RND telah dikembalikan ke Polres Pangandaran oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Hal ini disampaikan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis, Arief Gunadi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, benar ada sebelumnya SPDP atau surat permberitahuan penetapan tersangka ke Kejari Ciamis.

"Namun tertanggal 21 Januari 2025 kemarin kita kembalikan lagi ke Polres Pangandaran mengingat tidak ada berkas kata lain kurang lengkap," ujar Kasi Intel Kejari Ciamis, Arief Gunadi, Senin (29/9/2025).

Dihubungi Polres Pangandaran melalui Humas atau Kasubsi Penmas Polres Pangandaran hingga berita ini diturunkan pihak Polres Pangandaran belum memberikan keterangan.

Iklan