![]() |
Kaban BKSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi (kanan) Menyerahkan Usulan Tenaga Kerja Pemda Non ASN dan PPPK Paruh Waktu ke Kementerian ANRB./Liputanesia. (Foto: Istimewa) |
"Usulan tersebut diperintahkan langsung oleh Bupati untuk mengantarkan surat usulan bagi Non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori PPPK Paruh Waktu sebagaimana ketentuan terbaru dari Kementerian PANRB," terang Kadis BKSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi. Kamis (18/9/2025) saat dikonfirmasi Liputanesia.
Hal ini menyikapi beberapa permasalahan kebijakan yang belum bisa mengakomodir tenaga non ASN untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Dalam surat usulan tersebut, Bupati Ciamis menegaskan sikap konsistennya dalam memperjuangkan keberadaan tenaga Non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun di lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis," katanya.
Isi surat itu antara lain merujuk pada kebijakan terbaru mengenai pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Masih Kadis, Surat Menteri PANRB tersebut mengatur bahwa:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan serta SPTJM melalui layanan elektronik BKN.
2. Non-ASN yang dapat diusulkan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN namun telah aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
"Berdasarkan hasil pengadaan CASN tahun anggaran 2024 di Kabupaten Ciamis, masih terdapat sejumlah Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dan telah aktif bekerja minimal 2 tahun, tetapi memilih mengikuti seleksi CPNS sehingga tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," ujarnya.
Sementara surat yang ditandatangani Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, menyebut bahwa, “Tenaga Non-ASN ini sesungguhnya sangat dibutuhkan dalam mendukung kelancaran pelayanan publik.
Mereka sudah mengabdi lebih dari 2 tahun dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan birokrasi di Ciamis.
Dengan pengantaran surat usulan ini, Bupati Ciamis berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap keberadaan tenaga honorer yang belum terakomodir dalam kebijakan PPPK Paruh," pungkas Kadis BKSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi.