Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kondisikan dan Nikmati Hasil Korupsi Dam Kali Bentak, Adib MZ Jadi Tersangka

Faisal Nur Rachman
25 Sep 2025, 23:47 WIB Last Updated 2025-09-25T16:47:22Z
Adib MZ Saat Digelandang Petugas Menuju Lapas Kelas II Blitar Pasca Jadi Tersangka, Kamis (25/9/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Ist.

Blitar - Skandal korupsi proyek pembangunan DAM (Daerah Aliran Sungai) Kali Bentak terus menyeret nama baru. Kali ini, giliran AMZ, alias Adib Muchammad Zulkarnain, seorang anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Blitar, I Gede Willy Pramana, AMZ diduga memainkan peran penting dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Tidak hanya mengondisikan proyek, AMZ juga disebut ikut menikmati aliran dana hasil korupsi sekaligus memperkaya terdakwa sebelumnya, MM.

“Dalam hal ini, tersangka AMZ turut serta dalam pengkondisian proyek. Selain itu, tersangka juga memperkaya terdakwa MM. Aliran dana yang diterima oleh MM adalah sebesar Rp 1,1 milyar,” jelas I Gede Willy Pramana, Kamis (25/9/2025).

Penetapan AMZ sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP. Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025 tertanggal 22 September 2025.

Usai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 25 September 2025, AMZ langsung digelandang ke Lapas Kelas II B Blitar untuk ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-10/M.5.48/Fd.2/09/2025.

Dengan penahanan ini, rangkaian kasus korupsi DAM Kali Bentak kian membuka tabir peran para pihak yang terlibat.

Iklan