Ke empat tersangka diduga kuat menyelewengkan anggaran pemerintah sebesar Rp.2,7 miliar sama dengan nilai kontrak mengingat pekerjaan mangkrak alias tidak terpakai hingga sekarang.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono pada acara confrensi pers yang digelar Kejari, Rabu (17/9/2025) siang di Aula Kejari Ciamis.
Pihaknya menetapkan 4 tersangka pelaku tindak pidana korupsi pada pengadaan USB SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 27 saksi, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, konsultan perencana, konsultan pengawas dan Pelaksana Pekerjaan.
Ke empat tersangka yang ditetapkan, yakni:
1. EK, selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,
2. GP, selaku kontraktor pelaksana,
3. S dan
4. IS, selaku konsultan pengawas pekerjaan.
"Dan ke empat tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kami menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para pihak yang bertanggung jawab.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " pungkas Kajari Ciamis, Raden Sudaryono.