![]() |
Ketua LSM GPI, Jaka Prasetya, Jumat (26/9/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Ist. |
Merespon atas dijadikannya tersangka sekaligus penahanan pria yang disinyalir juga punya posisi penting di Pondok PETA Tulungagung itu, Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, mengatakan pengembangan penanganan perkara korupsi Dam Kali Bentak oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar cukup berani dan bernyali, lantaran sudah mengeksekusi orangnya Mak Rini eks Bupati Blitar.
Namun begitu, Jaka mensinyalir, masih akan ada tersangka baru kembali dari penanganan kasus korupsi Dam Kali Bentak. Sebap, siapa aktor utama kasus tersebut menurut Jaka masih belum terkonfirmasi dengan lugas dan tegas.
"Kejaksaan ntegeri Kabupaten Blitar sangat hebat dan memiliki nyali yang cukup bagus dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi Dam Kalibentak. Keberanian ini adalah sesuatu yang luar biasa dan kami sangat mengapresiasi itu. Dalam sejarah kasus korupsi di Kabupaten Blitar, belum pernah ada kejaksaan yang berani menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan,” jelasnya, Jumat (26/9/2025).
Hal ini menunjukkan, lanjut Jaka, bahwa masyarakat Kabupaten Blitar patut berbangga memiliki kejaksaan yang berkomitmen terhadap penuntasan perkara korupsi. Dan kemungkinan masih ada tersangka baru yang akan terungkap seiring berjalannya proses hukum.
“Fakta hukum akan muncul saat sidang dimulai dan kami yakin akan ada tersangka baru untuk perkara ini. Sebenarnya kitaa pernah mengkritik keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Inovasi Daerah (TP2ID), yang dianggapnya sebagai lembaga yang tidak efektif di Kabupaten Blitar,” tuturnya.
Diketahui, penetapan status tersangka Adib MZ ini dilakukan pada hari Senin, 22 September 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025, yang dikeluarkan pada 22 September 2025.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam, Adib ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar. Penahanan ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 10/M.5.48/Fd.2/09/2025 yang diterbitkan pada 25 September 2025.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga telah menetapkan 6 orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yang saat ini masih menjalani proses persidangan.
Keenam tersangka tersebut diantaranya:
1. MB (Muhammad Bahweni) – Direktur CV. Cipta Graha Pratama, ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025.
2. MID (Miftahul Iqbalud Daroini) – Admin CV Cipta Graha Pratama, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025.
3. HS (Heri Santoso) – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ditetapkan pada 22 April 2025.
4. HB Alias BS (Hari Budiono Alias Budi Susu) – Kepala Bidang Sumber Daya Air di Dinas PUPR, ditetapkan pada 23 April 2025.
5. MM (Muhammad Muchlison) – Anggota TP2ID, ditetapkan pada 2 Juni 2025.
6. DC (Dicky Cubandono) – Mantan Kepala Dinas PUPR, ditetapkan pada 15 September 2025.
GPI merasa TP2ID hanya menjadi modus untuk kepentingan tertentu dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dan akhirnya terbukti sekarang.