![]() |
Ketua LSM GPI, Jaka Prasetya, Saat Dihubungi Awak Media di Salah Satu Rumah Makan di Kota Blitar, Kamis (18/9/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman. |
Ini Jaka sampaikan menyusul ditetapkannya tersangka dan penahanan kepada mantan kepala dinas PUPR Kabupaten Blitar di era pemerintahan Mak Rini oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, perihal kasus korupsi anggaran pembangunan Dam Kali Bentak tahun 2023 yang merugikan negara senilai Rp 5,1 milyar.
"Kepada pemerintahan yang sekarang (Rijanto-Beky) kami meminta agar tidak melakukan tindakan korupsi. Jika ada indikasi atau hal-hal yang mengarah kepada korupsi pasti kami sikat," tegas Jaka di hadapan awak media, Kamis (18/9/2025), di salah satu rumah makan di Kota Blitar.
GPI, lanjut Jaka, tetap mengawal terus penanganan perkara korupsi Dam Kali Bentak hingga sudah ada status hukum tetap dari lembaga peradilan tipikor. Jaka berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar tetap independen tegak lurus dalam menangani perkara dimaksud tanpa terkontaminasi pihak-pihak tertentu.
"Semoga kejakasaan negeri Kabupaten Blitar tetap tegak lurus dalam menangani perkara ini. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru di kasus Dam Kali Bentak," lanjut Jaka.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
Tersangka berinisial DC, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar pada era pemerintahan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 18 September 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Zulkarnaen dalam siaran persnya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran DC dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,1 miliar.
“DC diduga gagal membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan sebelumnya, proyek ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.112.489.814,72,” ujar Zulkarnaen.
DC langsung memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai tersangka 7 jam, sejak pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB. Setelah pemeriksaan, Kejari memutuskan untuk menahan DC di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025.
Zulkarnaen yang didampingi Kasi Pidsus Gede Willy Pramana, dan Kasi Intelijen Diyan Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan.
“Pemeriksaan dan penahanan tersangka DC merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka lain. Semua proses ini kami lakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama. Mereka saat ini tengah menjalani proses persidangan, yakni:
• MID, admin CV Cipta Graha Pratama yang mengelola aliran uang proyek.
• HS, Sekretaris Dinas PUPR sekaligus PPK dan KPA.
• HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR sekaligus PPTK.
• MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.
Zulkarnaen memastikan bahwa Kejari Blitar akan terus menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan ditetapkannya DC, jumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak kini menjadi enam orang.