![]() |
Ilustrasi: Gedung KPK/Dok. Peluang News-Hawa. |
“Kapan ditetapkan tersangkanya?, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Asep mengatakan, KPK segera mengumumkan jika sudah ada penetapan tersangka. “Calonnya (tersangka) ada, pasti di konferensi pers dalam waktu dekat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak Kemenag, travel haji dan umrah, dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik termasuk rumah eks Menag Yaqut.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengutarakan, berdasarkan pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8%, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan 92%.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92% untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8% untuk haji khusus. Tetapi dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.
“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukum, tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92% dengan 8%, ini menjadi 50%, 50%. Itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun. KPK pun sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Sebelumnya, pihak KPK menduga ada niat jahat dalam pembagian kuota haji tambahan 2024 yang menjadi proporsional 50%.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengutarakan, pembagian kuota haji tambahan menjadi 50% itu diawali dengan pertemuan pihak asosiasi penyelenggara haji dengan pihak Kemenag. []
(YHr)