![]() |
Wakil Bupati, Ismail, didampingi TNI dan Polri serta jajarannya saat Reforestasi TNGL menanam pohon di Tenggulun, Aceh Tamiang, Kamis (4/9/2025)/Liputanesia/Foto: Andi. |
Aksi simbolis itu menjadi bukti nyata komitmen Pemkab dalam mengembalikan fungsi hutan Leuser dan menolak keras praktik perambahan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mendukung penuh pengembalian fungsi hutan melalui reforestasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Hal ini ditegaskan Wakil Bupati, Ismail, saat mengikuti kegiatan operasi tersebut.
“Kami atas nama Pemkab Aceh Tamiang sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kami sepakat, hutan Leuser kita harus dibenahi kembali, dikembalikan fungsinya,” ucapnya.
Wabup Ismail, lebih lanjut mengatakan, secara moral Pemkab wajib mendukung segala upaya yang dilakukan untuk menjaga kawasan konservasi TNGL yang berada di wilayah Bumi Muda Sedia. Ia juga mengimbau agar seluruh masyarakat menjaga kawasan TNGL demi kelestarian masa depan bumi.
“Saya sepakat sekali, tidak boleh ada perambahan lagi di kawasan TNGL, apalagi untuk sawit. Kami mengecam keras hal tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Mayjen TNI. Dody Triwinarto menerangkan, Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo ini mengutamakan pendekatan persuasif. Penindakan hukum pidana adalah pilihan terakhir.
Hal ini sesuai dengan azas “ultimum remedium” dalam penegakan hukum. Ia menegaskan kehadiran satgas ini memastikan bahwa negara hadir dalam penegakan hukum guna pengembalian fungsi hutan dan menjaga kelestariannya di Indonesia.
Dalam konteks Aceh Tamiang, Mayjen Dody, yang didampingi Direktur Penindakan Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih dan Komandan Satgas PKH Wilayah Aceh, Sumut dan Sultra, Kolonel Inf. Amrul Huda, menyebutkan, ada dua titik lokasi penertiban kawasan hutan yang dilakukan pihaknya. “Pertama di Tenggulun, ada 300 hektare. Kemudian di Bendahara ada 900 hektare. Kita akan memastikan penertiban berjalan optimal,” tuturnya lugas.
Selain penumbangan pohon kelapa sawit ilegal yang berada di kawasan TN 7 TNGL wilayah Tenggulun, Wabup Ismail bersama Satgas PKH dan unsur Forkopimda juga melakukan penanaman pohon secara simbolis. Hal ini menandai kegiatan reforestasi guna mengembalikan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser. []
“Kami atas nama Pemkab Aceh Tamiang sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kami sepakat, hutan Leuser kita harus dibenahi kembali, dikembalikan fungsinya,” ucapnya.
Wabup Ismail, lebih lanjut mengatakan, secara moral Pemkab wajib mendukung segala upaya yang dilakukan untuk menjaga kawasan konservasi TNGL yang berada di wilayah Bumi Muda Sedia. Ia juga mengimbau agar seluruh masyarakat menjaga kawasan TNGL demi kelestarian masa depan bumi.
“Saya sepakat sekali, tidak boleh ada perambahan lagi di kawasan TNGL, apalagi untuk sawit. Kami mengecam keras hal tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Mayjen TNI. Dody Triwinarto menerangkan, Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo ini mengutamakan pendekatan persuasif. Penindakan hukum pidana adalah pilihan terakhir.
Hal ini sesuai dengan azas “ultimum remedium” dalam penegakan hukum. Ia menegaskan kehadiran satgas ini memastikan bahwa negara hadir dalam penegakan hukum guna pengembalian fungsi hutan dan menjaga kelestariannya di Indonesia.
Dalam konteks Aceh Tamiang, Mayjen Dody, yang didampingi Direktur Penindakan Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih dan Komandan Satgas PKH Wilayah Aceh, Sumut dan Sultra, Kolonel Inf. Amrul Huda, menyebutkan, ada dua titik lokasi penertiban kawasan hutan yang dilakukan pihaknya. “Pertama di Tenggulun, ada 300 hektare. Kemudian di Bendahara ada 900 hektare. Kita akan memastikan penertiban berjalan optimal,” tuturnya lugas.
Selain penumbangan pohon kelapa sawit ilegal yang berada di kawasan TN 7 TNGL wilayah Tenggulun, Wabup Ismail bersama Satgas PKH dan unsur Forkopimda juga melakukan penanaman pohon secara simbolis. Hal ini menandai kegiatan reforestasi guna mengembalikan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser. []