Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Aksi Anarki Perusuh di Kota Blitar, Polisi Sebut Pelaku Serang Gunakan Senapan hingga Bom Molotov

Faisal Nur Rachman
10 Sep 2025, 19:50 WIB Last Updated 2025-09-10T12:50:21Z
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly Saat Pimpin Konferensi Pers di Mapolres Blitar Kota, Rabu (10/9/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman.

Kota Blitar - Kericuhan yang pecah di Kota Blitar pada Minggu malam (31/8/2025) ternyata bukan sekadar aksi lempar batu.

Polisi mengungkap fakta mengejutkan. Massa yang menyerang petugas kepolisian juga menggunakan senapan angin, bom bondet, hingga bom molotov untuk melukai aparat dan merusak fasilitas umum.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan serangan sudah direncanakan.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, tiga buah bondet rakitan, satu bom molotov, dan puluhan pentungan besi. Senjata-senjata ini dipakai pelaku untuk melawan petugas,” ujar AKBP Titus dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).

Kerusuhan terjadi di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, tepat di simpang utara Mapolres Blitar Kota. Awalnya, sekelompok orang berkumpul sambil menutup jalan dengan sepeda motor. Saat polisi meminta mereka bubar, massa justru melakukan penyerangan.

Tiga gelombang penyerangan terjadi sejak pukul 22.00 WIB hingga dini hari pukul 02.30 WIB. Petugas dilempari batu, potongan kayu, besi, bahkan ditembaki senapan angin. Massa juga merusak CCTV jalan, pos polisi, hingga membakar barier dan spanduk partai politik.

Akibat bentrokan tersebut, 19 personel polisi terluka, sementara puluhan pelaku berhasil diamankan.

Polisi menangkap total 143 orang, dengan rincian:

A. 16 orang ditetapkan tersangka dan ditahan.
B. 20 pelaku berstatus anak-anak tidak ditahan namun tetap menjalani proses hukum.

Para pelaku berusia 13–25 tahun, sebagian besar pelajar SMP dan SMA. Polisi menyebut keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis ini menjadi perhatian serius.

“Miris sekali, karena ada anak-anak usia 13 tahun yang ikut menyerang petugas menggunakan pentungan dan batu. Bahkan ada yang terlibat menyiapkan bondet,” tambah Kapolres.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api/bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 212 dan 213 KUHP terkait perlawanan terhadap petugas.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup, menunggu para pelaku yang membawa senjata berbahaya,” tegas Kapolres.

Selain senapan angin dan bondet, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

A. 23 pentungan pipa besi, 11 besi holo, 13 potongan kayu, 6 bambu.
B. 1 bom molotov, pecahan kaca, batu, serta pisau.
C. 2 barier terbakar, CCTV jalan rusak, dan satu pos polisi hancur.
D. Botol minuman keras yang diduga digunakan untuk membuat bom molotov.

Polres Blitar Kota menegaskan akan menindak tegas para pelaku untuk memberi efek jera. Kasus ini juga menjadi perhatian khusus lantaran banyak remaja terlibat dalam aksi brutal tersebut.

“Kami akan mengusut tuntas siapa dalang di balik aksi ini. Tidak boleh ada lagi anak-anak yang terseret dalam tindakan kriminal berbahaya seperti ini,” pungkas Titus.

Iklan