Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Blitar Kembali Gelar Sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal'

Faisal Nur Rachman
21 Agu 2025, 15:55 WIB Last Updated 2025-08-21T08:55:00Z
Pembukaan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kantor Satpol PP Kota Blitar, Rabu malam (20/8/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman.

Kota Blitar - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal', bertempat di halaman kantor Satpol PP Kota Blitar, Rabu (20/8/2025) malam.

Tahun 2025 ini kembali digelar acara tersebut, sebagai langkah tegas dalam menekan peredaran rokok tanpa cukai resmi. Kegiatan ini tidak hanya menekankan aspek penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha kecil mengenai pentingnya mematuhi aturan peredaran hasil tembakau.

Kepala Satpol PP Kota Blitar Rony Yoza Pasalbessy melalui sekretarisnya, menegaskan sosialisasi ini merupakan bagian dari program nasional yang digulirkan bersama Bea Cukai untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari cukai, sekaligus mengancam persaingan usaha sehat.

"Dengan memahami ciri-ciri rokok ilegal, masyarakat diharapkan dapat turut serta menjadi pengawas di lingkungannya," katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi, Kepala Bea Cukai Madya Pabean C turut memberikan penjelasan detail terkait dampak negatif rokok ilegal, baik dari sisi ekonomi maupun sosial. Para pelaku usaha warung, pedagang eceran, hingga komunitas masyarakat menjadi sasaran utama, mengingat peredaran rokok ilegal kerap menyasar sektor perdagangan kecil.

Tak hanya itu juga Kejaksaan Negeri Kota Blitar juga memberikan materi, petugas juga menampilkan visual fisik rokok legal dan ilegal agar mudah dikenali. Masyarakat diajak memahami perbedaan pita cukai asli dan palsu, serta konsekuensi hukum bagi pengedar maupun penjual yang terbukti melanggar.

Melalui langkah ini, Pemkot Blitar berharap kesadaran kolektif masyarakat semakin meningkat. Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di tahun 2025 ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi konsumen, sekaligus memastikan pemasukan negara melalui pajak dan cukai dapat terus optimal.

Iklan