![]() |
Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (26/8/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman. |
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa'i, pokir itu sejatinya amanah undang-undang.
Apabila ada desakan peniadaan pokir, ia menyarankan agar merubah dulu undang-undang dimaksud.
"Lololololo ini pertanyaan yang perlu saya luruskan. Pokir (pokok-pokok pikiran) itu amanah undang-undang. Kalau mau ngilangin pokir suruh ganti dulu undang-undangnya. Dewan menampung aspirasi (usul) rakyat, tidak semua usulan rakyat itu di jalan. Ada yang usul air bersih, alat-alat pertanian, JUT, hibah masjid dan mushala," jelas Rifa'i saat dihubungi Liputanesia.co.id, Selasa (26/8/2025).
"Sekali lagi tidak minta jalan, yang minta jalan ini eksekutif. Aspirasi rakyat suruh pindah di jalan tapi anggaran eksekutif malah buat hura-hura. Kalau ngajak itu pakek lah suri tauladan. Jangan merintah orang buat shalat dirinya gak pernah shalat, lucu ngak ?," sambung Rifa'i.
Dia melanjutkan, tidak semudah memindah aspirasi langsung menjadi jalan. Kalau mau konsisten, Rifa'i berpandangan di saat semua harus melakukan efisiensi, maka harus sama-sama taat.
"Aspirasi rakyat di suruh bikin jalan tapi anggaran eksekutif malah banyak buat acara hura-hura. Visi misi bupati, Blitar terang benderang mana kegiatan PJU nya?.
One village one sarjana, satu desa satu sarjana mau dimulai kapan?, Ketahanan pangan butuh saluran pertanian bukan semua di jalan, silahkan ikat pinggang kegiatan hura-hura mari sama-sama bangun jalan, gapapa," tandasnya.