Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Andai Tahu Duluan, Begini Cara Menghadapi Risiko Kerja yang Bisa Terjadi Kapan Saja

Redaksi
19 Agu 2025, 11:34 WIB Last Updated 2025-08-19T04:34:04Z
Gedung BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe dari sisi depan/Dok. Liputanesia.

Lhokseumawe - Banyak pekerja masih beranggapan bahwa tempat kerja mereka adalah lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya. Namun kenyataannya, risiko kerja bisa datang kapan saja tanpa peringatan baik secara fisik, mental, maupun finansial, Selasa (19/8/2025).

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, sepanjang semester pertama tahun 2025 tercatat 114 kasus kecelakaan kerja. Angka ini menunjukkan perlunya peningkatan kewaspadaan terhadap risiko yang mengintai di lingkungan kerja.

“Banyak pekerja yang tidak menyadari bahwa risiko kerja bisa datang kapan saja. Risiko kerja adalah segala kemungkinan yang dapat terjadi dan dialami oleh pekerja selama menjalankan aktivitasnya, baik secara fisik, mental, sosial, maupun finansial,” ujar Fiterman Aris, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe.

Ia mencontohkan, bahkan di lingkungan perkantoran pun risiko tetap ada mulai dari gangguan otot akibat duduk terlalu lama, terpeleset di area kerja, hingga tekanan mental karena beban kerja berlebihan. Semua ini dapat menimbulkan kerugian, baik dari sisi kesehatan, psikologis, maupun materi.

Lebih lanjut, Fiterman menegaskan bahwa pencegahan adalah kunci utama dalam menghadapi risiko kerja. Perusahaan harus aktif memberikan pelatihan keselamatan kerja, menyediakan alat pelindung diri (APD), serta memastikan setiap pekerja memahami dan mematuhi prosedur kerja yang aman. Di sisi lain, pekerja juga harus peduli terhadap kondisi kerja mereka sendiri, baik secara fisik maupun mental.

“Di sinilah peran BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat penting. Kami hadir untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko kerja. Program yang kami jalankan dirancang untuk menanggung beberapa risiko utama yang mungkin terjadi pada pekerja,” ungkapnya.

Adapun program-program yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) - Menanggung risiko kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dalam perjalanan dinas.
  2. Jaminan Kematian (JKM) - Memberikan santunan kepada ahli waris apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  3. Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) - Menjadi bekal masa depan pekerja saat memasuki usia pensiun.
  4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) - Memberikan bantuan bagi pekerja yang mengalami PHK agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan baru.

Dengan memahami bahwa risiko kerja bisa datang kapan saja, pekerja dan pemberi kerja diharapkan tidak menunggu hingga musibah terjadi baru mengambil tindakan. Keselamatan kerja adalah tanggung jawab bersama, dan kesadaran sejak dini merupakan langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.

“Jangan tunggu terjadi dulu, baru peduli. Risiko kerja memang tidak bisa dihindari sepenuhnya, tetapi bisa dicegah jika disadari lebih awal,” tutup Fiterman. []

Iklan