Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

PMII Demo! Tuntut Kepala KCD XIII Mundur Dari Jabatan

Heru Pramono
1 Jul 2025, 00:37 WIB Last Updated 2025-06-30T17:37:49Z
Demontrasi PMII Bakar Ban Depan Kantor KCD Pendidikan XIII di Ciamis, Senin (30/6/2026) Siang./Liputanesia. (Foto: Heru Pramono).

Ciamis - Kantor Cabang Daerah (KCD) pendidikan wilayah tiga belas (XIII) di demo mahasiswa Ciamis Jawa Barat, Senin (30/6/2026) siang.

Puluhan aksi demontrasi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ciamis itu menuntut keras, Kepala KCD XIII untuk mundur dari jabatannya.

Orasi yang disampaikan di depan kantor KCD XIII di Jalan Nasional, Jenderal Ahmad Yani No.101, Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis itu sempat memanas ketika Kepala KCD Pendidikan XIII tidak kunjung datang menemui pendemo.

Pendemontrasi mulai meluapkan kekecewaaannya dengan membakar ban dan membuat makam (kuburan) mini simbol kematian di depan kantor KCD XIII.

Berjam-jam pendemo berorasi dan tidak kunjung ditemui Kepala KCD XIII, akhirnya pendemo pun memaksa merangsek masuk dengan menjebol pagar pintu masuk ke halam kantor KCD XIII yang dijaga ketak anggota kepolisian.

Pendemo menyebut, Kepala KCD XIII telah gagal dalam menjalankan mutu pendidikan di wilayah tugasnya, yakni SMA, SMK dan SLB se Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar.

Ketua PMII Kabupaten Ciamis, Muhamad Rifai lewat orasinya dengan lantang menyampaikan, kinerja Kepala KCD 13 dinilai gagal menjalankan mandatnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pada kasus mangkraknya pembangunan ruang kelas baru di SMKN 1 Cijeungjing Ciamis sampai saat ini abai terhadap peserta didik.

"Untuknya meminta Kepala KCD XIII mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dalam menjalankan mandatnya sebagaimana peraturan yang ada," tegasnya.

Permasalahan ini bukan hanya soal fisik bangunan, melainkan pengabaian hak siswa atas lingkungan belajar yang layak.

"Ini melanggar Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2003 terntang Sistem Pendidikan Nasional terkait jaminan kualitas sarana pendidikan," tandasnya.

Ia, menambahkan, "bahwa sikap ini secara nyata bertentangan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 42 Tahun 2020 tentang Peran dan Fungsi KCD dalam integrasi kebijakan daerah-provinsi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Muhamad Rifai mengatakan, dalam berbagai agenda penting yang diselenggarakan Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten Ciamis, Kepala KCD 13 seringkali tidak hadir tanpa memberikan kabar jelas ketidakhadirannya.

"Ketidakhadiran ini menjadi cermin nyata buruknya komunikasi dan koordinasi lintas institusi yang seharusnya menjadi landasan pembangunan sektor pendidikan daerah, " ucapnya.

Buruknya Pelayanan dan Diskriminasi Sekolah Swasta?

Masih darinya, "Kelalaian Pengawasan di SMKN 1 Tambaksari juga merupakan kelalaian struktural, dan jika dibiarkan dapat masuk ke dalam unsur pelanggaran asas pengawasan dalam manajemen pendidikan (Permendikbud No. 49 Tahun 2014) Maladministrasi sebagaimana dimaksud dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Ri," ungkapnya.

Di lain hal, pendemo juga menyoroti buruknya perhatian terhadap SMA dan SMK Swasta. "Kami menyoroti ketidakadilan dalam penentuan kuota PPDB dan sosialisasi wilayah penyangga yang seolah berat sebelah dan tidak melibatkan sekolah swasta secara adil dan transparan."

"Sejumlah kepala sekolah swasta mengaku tidak pemah diajak bicara dalam penentuan kuota zonasi atau sasaran siswa baru," beber Ketua PMII.

Bahkan lebih jauh, terdapat dugaan bahwa perubahan sasaran pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur dilakukan secara tidak transparan, tanpa keterlibatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), dan disinyalir telah dikondisikan untuk kepentingan tertentu. "Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut jelas melanggar," pungkasnya.

Pendemo Akan Datang Kembali Dengan Masa Lebih Besar

Tidak hadirnya Kepala KCD XIII dan mendapat jawaban tidak memuaskan dari KCD, pendemo pun mengecam akan datang kembali dengan masa lebih besar. Sampai semua persoalan yang ada ini terang benderang.

Pendemo kecewa dan pulang dengan cara jalan mundur membuktikan sebuah kemunduran KCD XIII di lingkup pendidikan setingkat SMA, SMK dan SLB se Kabupaten Ciamis, Banjar dan Pangandaran.

Iklan