Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pemkab Blitar Minta Kemendagri Segera Kasih Izin Mutasi Pejabat demi Percepat Pembangunan Daerah

Faisal Nur Rachman
9 Jul 2025, 14:20 WIB Last Updated 2025-07-09T07:20:33Z
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, A. Budi Hartawan, Saat Dihubungi di Kantornya, Rabu (9/7/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman.

Blitar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memberikan izin untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Blitar.

Kepala BKPSDM A. Budi Hartawan mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah daerah memang belum bisa melakukan mutasi pejabat menyusul belum turunnya surat izin mutasi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Budi menyebut mutasi pejabat dimaksud untuk pejabat tingkat eselon 2 hingga eselon 4.

Namun demikian, sekarang sudah diawali proses pelaksanaan uji kompetensi kepada pejabat eselon 2. Sesudahnya, akan dilakukan penataan dan pelantikan kepala pejabat tersebut.

"Jadi untuk update rotasi mutasi di Kabupaten Blitar yang pertama proses untuk uji kompetensi untuk eselon 2 sudah dilaksanakan. Itu sudah kita laporkan ke Kemendagri, dimohon persetujuan pelantikannya. Setelah terisi penataannya baru diadakan selter (seleksi terbuka) untuk eselon dua. Setelah selesai ini, nanti diikuti penataan eselon 3 dan eselon 4," jelas Budi.

Lantaran belum dapat izin pergeseran atau mutasi jabatan dari Kemendagri tersebut, Budi berharap izin mutasi jabatannya agar segera disetujui untuk dilaksanakan. Sebab, belum adanya sebuah penataan, pergeseran atau mutasi pejabat ternyata berdampak pada proses upaya mempercepat pelaksanaan realisasi program kerja kepala dan wakil kepala daerah.

"Iya, tentunya kita berharap untuk segera dilaksanakan penataan itu. Tapi bagaimanapun juga aturan harus dijalankan. Aturannya, proses rotasi mutasi itu harus sudah dapat izin dari pemerintah pusat. Sampai sekarang prosesnya masih permintaan izin kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat pun ada dua. Yang pertama itu izin dari BKN, setelah itu dimintakan izin dari Kemendagri," jelasnya.

"Kami berharap (pemerintah pusat) agar segera menyetujui daripada usulan kita (rotasi, mutasi jabatan)," pungkasnya.

Iklan