Pelaku merupakan pegawai disalah satu intansi di Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagai satpam (security) sejak tahun 2021 silam.
Pelaku melakukan pembegalan motor akibat keseringan bermain judi online dan dimungkinkan kepepet membutuhkan uang.
Kejadian bermula, IS tersangka memesan ojol pada pukul 20.45 WIB melalui aplikasi handphone (HP) pada Rabu, 4 Juni 2025 malam.
"Pelaku memesan ojol dari daerah Kelurahan Kertasari menuju ke rumahnya di daerah Cileungsir Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis."
Hal itu disampaikan Kapolres Ciamis, Polda Jabar, AKBP. Hidayatullah selaku Kapolres baru menjabat, Rabu (23/7/2025) pagi di Makopolres Ciamis kepada awak media.
AKBP Hidayatullah mengatakan, pihaknya jajaran Resmob Polres Ciamis telah berhasil membekuk pelaku dugaan kasus pencurian disertai dengan kekerasan.
Korban Berprofesi Sebagai Ojek Online dan Difabel
Korban bernama Muhamad Ridwan (31) asal Ciamis dan merupakan difabel yang berpofesi sebagai ojek online di sekitaran Ciamis kota.Usai kejadian korban melaporkan kejadian ke Polsek Rancah. Di karenakan pelaku sulit dideteksi sehingga pihak kepolisan perlu melakukan pencarian.
Korban merupakan difabel dengan kaki bagian kanan tidak ada setengah dan menggunakan jangka dan jari tangan kanan kurang sempurna.
Kapolres Serahkan Barang Bukti, Santunan Jangka dan SIM C Gratis
Dari kejadian tersebut, barang bukti berupa motor diserahkan kembali kepada korban oleh Kapolres. Bahkan Kapolres memberikan bantuan berupa sembako, jangka kaki dan SIM C gratis. Mengingat SIM korban hilang saat kejadian."Pelaku merupakan petugas satpam disalah satu intansi di Pemerintah Kabupatem Ciamis yang sudah bekerja sejak tahun 2021 silam," ungkapnya.
Dari kejadian tersebut, pelaku mengambil sepeda motor dari korban yang dipakai menarik dirinya, berikut STNK dan uang sebesar 800 ribu rupiah yang berada di bagasi motor milik korban dibawa kabur pelaku.
"Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan ancaman 9 tahun. Dan saat ini sudah diamankan pihak Polres Ciamis," pungkas Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah.