![]() |
Terduga Pelaku inisial MA (36) kasus penipuan dan penggelapan saat di limpahkan ke Kejari Makale, Selasa (22/7/2025)/Liputanesia/Foto: Istimewa. |
Tersangka yang diserahkan adalah seorang wanita berinisial NB alias MA (36), yang diduga sebagai pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer ke rekening tersangka, dua lembar kwitansi tanda terima uang, serta satu lembar bukti setoran pelunasan mobil. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Toraja Utara melalui Kasat Reskrim Ruxon membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka NB alias MA beserta barang bukti terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian sebesar 594 juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
“Pelimpahan tahap II yang berlangsung lancar dan sesuai prosedur ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus kami laksanakan secara profesional dan transparan. Kami berharap proses ini memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Makale menyatakan bahwa berkas perkara dengan tersangka NB alias MA (36) telah lengkap atau P21.
Berkas perkara dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao Nomor: B-872/P.4.26.8./Eoh.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Ruxon menjelaskan, bahwa tersangka NB alias MA diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah terhadap empat orang korban. Tiga korban dengan modus penjualan arisan dan satu korban lainnya dengan modus peminjaman uang disertai janji keuntungan lebih.
Polres Toraja Utara terus berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional dan berintegritas. Dengan dilaksanakannya tahap II ini, diharapkan proses hukum terhadap tersangka dapat segera berjalan di meja persidangan dan memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat, tutup Kasat Reskrim.