Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Dinkes Kabupaten Blitar Alokasikan Rp 12,6 Milyar untuk Penerima Bantuan Iuran Daerah

Faisal Nur Rachman
11 Jul 2025, 13:51 WIB Last Updated 2025-07-11T06:51:39Z
Kabid Yankes Dinkes Kabupaten Blitar Muhdianto, Liputanesia.co.id/Dok. Ist.

Blitar - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar tahun ini kembali mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tambahan alokasi anggaran mencapai Rp 15,2 milyar, dalam arti mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Kenaikan ini mencerminkan perhatian yang lebih besar dari pemerintah terhadap sektor kesehatan, terutama dalam mendukung jaminan sosial dan pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto, mengatakan bahwa sebagian besar dari dana tersebut digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

“Sebesar Rp12,6 miliar kami alokasikan untuk membayar premi BPJS Kesehatan bagi 27.986 jiwa peserta PBID di Kabupaten Blitar,” ungkap Muhdianto saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).

Ia menambahkan, anggaran tersebut menjadi langkah konkret untuk menjamin keberlanjutan akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat rentan yang belum memiliki jaminan kesehatan mandiri.

Selain untuk pembiayaan premi BPJS, sisa anggaran DBHCHT 2025 juga direncanakan untuk peningkatan infrastruktur fasilitas kesehatan serta pengadaan obat-obatan. Hal ini ditujukan agar pelayanan kesehatan di daerah, baik di puskesmas maupun pustu (puskesmas pembantu), dapat lebih optimal.

“Pemanfaatan DBHCHT tidak hanya fokus pada jaminan kesehatan saja, tapi juga diarahkan untuk memperkuat sarana dan prasarana pelayanan, serta memastikan ketersediaan obat,” tambahnya.

Dinkes Kabupaten Blitar berharap, dengan adanya peningkatan alokasi DBHCHT tahun 2025 ini, kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Blitar dapat terus ditingkatkan.

Iklan