![]() |
Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Senin (14/7/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman. |
Melalui alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025, Dinkes Kabupaten Blitar memanfaatkannya untuk peningkatan infrastruktur fasilitas kesehatan (faskes).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Muhdianto, menjelaskan, sebagian dana akan digunakan untuk rehabilitasi dan renovasi Puskesmas serta Puskesmas Pembantu (Pustu) di sejumlah kecamatan. Total anggaran untuk program rehabilitasi ini mencapai Rp 1,68 milyar.
“Rehabilitasi fasilitas kesehatan merupakan bagian penting dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Di tahun 2025 ini, beberapa titik yang akan direhab meliputi Pustu Tumpakkepuh Kecamatan Bakung, Pustu Midodaren Kecamatan Kademangan, Pustu Kaulon Kecamatan Sutojayan, serta Puskesmas Suruhwadang di Kecamatan Kademangan,” jelas Muhdianto, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut memang memerlukan perbaikan agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang layak dan nyaman, terutama di wilayah dengan jangkauan pelayanan yang luas. Infrastruktur yang baik menjadi penunjang utama dalam pelayanan medis, baik untuk kegiatan promotif, preventif, maupun kuratif.
Selain perbaikan infrastruktur, alokasi DBHCHT juga dialokasikan untuk dua program utama lainnya, yang mendukung peningkatan mutu layanan dan pembiayaan operasional pelayanan kesehatan. Ketiga program tersebut dirancang untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Blitar, utamanya di tingkat primer.
Muhdianto menambahkan bahwa alokasi DBHCHT tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung sektor kesehatan, terutama melalui sinergi dana pusat dan daerah.
“Kami berharap ke depan alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Blitar bisa lebih besar lagi. Dengan dana yang lebih memadai, kita bisa memperluas cakupan pembangunan dan perbaikan fasilitas, sehingga manfaatnya lebih terasa oleh masyarakat,” tegas dia.
(LPADV 2025)