Saya sudah mendapatkan kabar mengenai BLT DD di Desa Kedungjati, menindak lanjuti permasalahan tersebut saya menonaktifkan dulu pencairan Dana Desanya.
"Sebelum masalah tersebut diselesaikan sementara saya menonaktifkan pencairan Dana Desa untuk Desa Kedungjati, karena apabila tidak dinonaktifkan takutnya masalah tersebut terulang kembali," jelas Teguh.
Lanjut Teguh memang niatnya baik untuk pemerataan, tetapikan ada aturannya jangan potong kompas sendiri.
"Kalau pun memang di Desa tersebut banyak yang miskin, yang tadinya 20 menjadi 60 untuk pemerataan itu tidak jadi masalah, asalkan di musdeskan dulu jangan semaunya sendiri harus ada dasar hukumnya," terangnya.
Harapan kedepannya hal tersebut jangan terulang kembali, berikutnya harus menggunakan prosedur yang benar dimusdeskan dan ada SK Kadesnya juga tepat sasaran, pungkas Teguh.
Ditempat yang berbeda Camat Warureja yang diwakili oleh Sekretaris Camat Sutanto menanggapi permasalahan BLT DD di Desa Kedungjati menuturkan kalau memang tidak ada musdesnya itu kurang tepat.
"Yang namanya di Desa kalau ada pengembangan pembagian terkait penerima BLT DD ya itu harus di musdeskan terlebih dahulu," ucap Susanto.
Semaju apapun suatu Desa kalau masyarakatnya bergejolakan kurang bagus. Susanto berharap bekerjalah sesuai dengan aturan.