Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Tempat Hiburan Malam yang Tidak Memiliki Izin Terancam Ditutup di Toraja Utara

Rahmad
25 Jun 2025, 12:57 WIB Last Updated 2025-06-25T06:36:17Z
Kasatpol PP Toraja Utara, Ryanto Yusup, di ruang kerjanya, Rabu (/25/06/2025)/Liputanesia/Foto: Rahmad.

Toraja Utara – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam sejak Senin malam kemarin (23/6). Operasi ini menyasar semua tempat hiburan yang tidak memiliki izin.

“Razia tempat hiburan akan berlangsung hingga akhir bulan ini,” kata Kasatpol PP Ryanto Yusup.

Ryanto menjelaskan, bahwa selain menyasar tempat hiburan malam yang tidak berizin, pihaknya juga menertibkan tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di luar jam operasional. Hal tersebut disampaikannya kepada Liputanesia diruang kerjanya, Rabu (25/06/2025).

“Berdasarkan data dari PTSP, sebagian besar tempat hiburan malam yang beroperasi tidak memiliki izin yang lengkap, dan inilah yang menjadi alasan kami turun langsung untuk mendata berapa jumlahnya,” ungkap Ryanto.

“Operasi penindakan yang kami laksanakan ini dilakukan karena sebelumnya kami sudah memberikan teguran, baik secara tertulis maupun lisan, namun belum juga diindahkan,” paparnya.

“Dan setelah operasi ini, jika semua sudah dianggap lengkap dan melalui proses yang sesuai, kami akan melakukan penutupan. Saat ini masih dalam tahap penertiban yang akan berlangsung hingga akhir bulan ini,” terang Ryanto.

Dalam operasi ini, tim terpadu yang terlibat antara lain terdiri dari PTSP, Dinas Pariwisata, Kepolisian, TNI, serta pemerintah setempat (lembang dan lurah). Operasi menyasar semua tempat hiburan yang ada di Toraja Utara, jelasnya.

Iklan