Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Sempat Dituding Tak Jelas Izin Pertambangan di Bukit Bunda, Penambang Bilang Begini

Faisal Nur Rachman
30 Jun 2025, 22:15 WIB Last Updated 2025-06-30T15:15:00Z
Humas Paguyuban Penambang Blitar Selatan, Jaka Prasetya, Saat Dihubungi pada Senin (30/6/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Ist.

Blitar - Aktivitas pertambangan di kawasan wisata Bukit Bunda, Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar kembali menjadi bahan perbincangan publik.

Di tengah pro dan kontra yang mencuat, pihak pengelola bersama pemerintah desa memastikan bahwa kegiatan tambang tersebut berjalan di jalur legal dan mengantongi izin resmi.

Sosok yang turut angkat bicara adalah Jaka Prasetya, Humas Paguyuban Penambang Blitar Selatan. Ia menegaskan bahwa kegiatan penambangan di area tersebut sudah berada di jalur hukum.

“Izin eksplorasi atas nama pemilik usaha, Siti Aminah, sudah diurus. Bahkan proses perpanjangannya sudah diajukan sejak 2023. Untuk detail teknisnya, tentu hanya pemilik yang bisa menjelaskan,” ujar Jaka saat ditemui, Senin (30/6/2025).

Tak hanya dari paguyuban, pemerintah desa pun memastikan bahwa perusahaan tambang telah menunjukkan legalitasnya.

Kepala Desa Dawuhan, Ahmad Muhibbudin, membenarkan bahwa dokumen perizinan resmi pernah diserahkan saat sosialisasi publik.

“Memang dulu sempat ada protes dari warga. Tapi perusahaan sudah menyerahkan salinan izin dari Kementerian ESDM. Secara legal, mereka memenuhi semua syarat,” ungkapnya.

Ahmad juga menambahkan bahwa kewenangan izin tambang bukan berada di tangan desa. Namun, pihaknya berkewajiban memfasilitasi informasi kepada masyarakat.

“Kami bukan pemberi izin, tapi kami memastikan prosesnya terbuka. Mereka datang ke desa, menyampaikan izin, dan kami teruskan ke masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Siti Aminah, pemilik tambang yang menjadi pusat perhatian, bicara lugas soal legalitas usahanya.

“Kami beroperasi atas nama perusahaan CV Aji Sakti Jaya, dengan NIB 2903220023753. Area yang kami kelola luasnya 7,08 hektare, dan material yang ditambang adalah batuan gamping,” bebernya.

Tak hanya soal izin, Siti juga menekankan bahwa semua kegiatan dijalankan sesuai aturan. Mulai dari penggunaan bahan bakar hingga kewajiban perpajakan, semuanya telah dilaksanakan secara bertanggung jawab.

“Kami tidak main-main. Pajak rutin dibayar, bahan bakar sesuai ketentuan, dan semua operasional mengikuti regulasi,” tegas Siti.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalin koordinasi dengan Bapenda Kabupaten Blitar untuk memastikan semua retribusi dan pajak tertangani dengan benar.

“Dalam waktu dekat kami akan menerima kunjungan dari Bapenda. Ini bentuk komitmen kami agar semuanya transparan dan taat aturan,” pungkasnya.

Dengan penjelasan tersebut, polemik seputar aktivitas tambang Bukit Bunda pun diharapkan bisa mereda. Pihak pengelola membuka ruang dialog dan transparansi, sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada lingkungan sekitar.

Iklan