Acara ini berlangsung pada Kamis (12/6/2025) dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda serta instansi vertikal dan daerah terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Azhan Miraza, menegaskan, pentingnya sinergi antarinstansi untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya Aceh Utara.
![]() |
Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Azhan Miraza, berjabat tangan sambil memberikan buku pedoman kepada salah satu perwakilan Desa Binaan, Kamis (12/6/2025)/Liputanesia/Dok.Ist |
Kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang TIMPORA.
Kegiatan resmi dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi dengan harapan bahwa ke depan, masyarakat desa binaan akan lebih memahami pentingnya aspek legalitas dalam migrasi dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
Azhan juga menyampaikan, bahwa, pengawasan yang efektif hanya dapat terwujud melalui koordinasi yang aktif dan komunikasi intensif antar lembaga. “Diharapkan, kegiatan ini menjadi wadah pertukaran informasi dan penguatan tugas TIMPORA demi menjaga stabilitas dan mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Selain rapat koordinasi, kegiatan ini turut menandai pengukuhan tiga desa di Aceh Utara sebagai Desa Binaan Imigrasi, yaitu Gampong Kitou, Gampong Paya Terbang, dan Gampong Keude Geudong.
Program ini bertujuan menyebarluaskan informasi keimigrasian, mencegah pekerja migran non-prosedural, dan mengantisipasi tindak pidana seperti perdagangan orang dan penyelundupan manusia. []
Program ini bertujuan menyebarluaskan informasi keimigrasian, mencegah pekerja migran non-prosedural, dan mengantisipasi tindak pidana seperti perdagangan orang dan penyelundupan manusia. []