Tersangka, NhN (25) warga Cihaurbeuti yang keseharian mengajar ngaji dan olah raga di sebuah Pondok Pesantren tersebut, terbukti mencabuli kurang lebih lima (5) santriwati.
Modusnya korban didekati dan akan dinikahi, namun sudah berhasil di gagahi gadis-gadis santriwati itu hingga kini pun tidak ada yang dinikahi.
Hal itu disampaikan, Kapolres Ciamis, AKBP. Akmal pada jumpa pers, Kamis (19/6/2025) siang di Aula Mapolres Ciamis.
Dihadapan wartawan Kapolres yang didampingi Waka Polres, Kasat Resrim, perwakilan dari Departemen Agama Ciamis dan KPAI menyampaikan, pihaknya telah menangkap oknum ustaz NHN di rumahnya tanpa ada perlawanan apapun.
Pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap murid atau santriwatinya yang usianya masih belas tahun. "Kita telah mengamankan pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," terang kapolres.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa pakaian korban saat dilakukan pencabulan. Bahkan HP tersangka setelah diperiksa terdapat beberapa video yang merekam aksi tersebut. "Hasil pemeriksaan, dalih pelaku untuk koleksi pribadinya," ungkap kapolres.
Mengenai video yang beredar di masyarakat, lanjut Kapolres, sejauh ini akan dicari dan diselidiki. Namun seandainya video tersebut menyangkut kasus ini, tentunya sebagai penguat barang bukti penyidikan nantinya. "Untuk sementara belum ada dan masih didalami," tuturnya.
Kronologis Kejadian
Diungkapkan Kapolres, awalnya di tahun 2022 lalu saat korban menempuh pendidikan di pondok pesantren di Cihaurbeuti Ciamis.Tersangka dan korban saling mengenal dan bergeser ke WhatApp. Hingga tersangka mulai menyukai korban sampai berani menyatakan perasaannya dan menjalin hubungan asmara.
"Pelaku melakukan komunikasi dengan korban melalui pesan WhatsApp karena di pondok pesantren dibatasi komunikasi (whattApp)," tuturnya.
Lanjut Kapolres, setelah korban naik ke kelas 8, tersangka sudah mulai berani mengajak korban untuk bertemu di luar pondok. Tepatnya di rumah tersangka sekitar tahun 2023.
Di sana pelaku melakukan perbuatan cabulnya kepada korban dengan mencium dan meraba-raba.
Bahkan setelah bertemu biasanya korban langsung pulang ke pondok dan diberi uang sebesar Rp.50 ribu.
"Nah di tahun 2024, tersangka sudah semakin berani dan sering mengajak korban ke rumahnya. Bahkan melakukan pencabulan dengan janji akan bertanggung jawab menikahinya," ungkap Kapolres.
Pencabulan itu, lanjut Kapolres, terus berulang hingga sampai 10 kali. Namun pada akhirnya, Sabtu, 14 Juni tahun 2025, orang tua korban mengetahui setelah pengakuan dari anaknya (korban).
Kemudian orang tua nya melaporkan perbuatannya oknum guru ngajinya itu ke Mapolres Ciamis.
Pelaku Dibekuk Kurang Dari 6 Jam Oleh Satuan Reskrim Polres Ciamis
Usai mendapat laporan, Satuan tim Reskrim Polres Ciamis membekuk tersangka kurang dari enam (6) jam di rumahnya tanpa perlawanan.Untuk dimintai keterangan dan hasilnya setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, didapati beberapa barang bukti ssbagai pendoman mengarah pelaku pada perbuatannya.
"Pelaku di tangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti Ciamis, " tegas kapolres.
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, untuk denda mencapai Rp5 miliar," pungkas Kapolres Ciamis, AKBP. Akmal.