Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Ciamis Mulai Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar, Lewat Pukul 21.00 WIB Satgas Gabungan Siap Tangkap

Heru Pramono
18 Jun 2025, 12:45 WIB Last Updated 2025-06-18T05:45:10Z
Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya Saat Diwawancara Wartawan Usai Sosialisasi Dengan Tenaga Pendidik Untuk Berlakukan Jam Malam. Selasa (17/6/2025) Siang di Aula BKSDM Ciamis./Liputanesia. (Foto: Heru Pramono).

Ciamis - Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi terapkan larangan bagi anak sekolah keluar rumah lewat lebih dari pukul 21.00 WIB.

Hal ini seiring dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Nomor 51/PA.03/DISDIK mengenai kebijakan aktivitas pelajar di luar rumah akan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Di Ciamis pula resmi menerapkan kebijakan melalui Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 1764 Tahun 2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa di Kabupaten Ciamis.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya, pada acara sosialisasi sekaligus pembinaan kepada seluruh kepala sekolah, pengawas, dan korwil SMP se-Kabupaten Ciamis yang digelar di Aula BKPSDM, pada Selasa, 17 Juni 2025 siang.

Dalam arahannya, bupati menekankan pentingnya keterlibatan para guru dan kepala sekolah dalam menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh anak didik.

Peran pendidik sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai bahaya aktivitas di luar rumah pada malam hari.

"Kita ingin melindungi mereka dari pengaruh negatif seperti geng motor, narkoba, dan pergaulan bebas yang rawan terjadi di malam hari," tegas Herdiat.

Menurut bupati, kondisi mental pelajar, khususnya yang berada di jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), masih sangat labil dan mudah terpengaruh lingkungan dan pergaulan.

"Maka dari itu, pembatasan ini bukan bentuk hukuman, melainkan perlindungan demi masa depan mereka," ucap bupati.

Ciamis Sebelumnya Keluarkan SE Larangan Pelajar Tdak Boleh Membawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Bahkan sebelumnya, Bupati Ciamis telah mengeluarkan kebijakan larangan pdlajar yang belum cukup umur membawa kendaraan roda dua ke sekolah.

Larangan ini, meski menimbulkan pro-kontra, dinilai sebagai langkah penting untuk memutus mata rantai potensi pelanggaran lalu lintas dan aktivitas malam hari yang tidak sehat.

“Saya tahu ada kekurangan dan kelebihan, tapi membawa motor jelas melanggar peraturan berlalu lintas karena mereka masih di bawah umur,” tandas bupati.

Sementara, kebijakan jam malam inipun merupakan angkah strategis untuk meminimalisir berbagai bentuk kenakalan remaja yang sering terjadi setelah pukul 9 malam.

"Dari penyalahgunaan narkoba, seks bebas, hingga tawuran pelajar, semuanya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menyambut era Indonesia Emas 2045," ungkap bupati.

Program Magrib Mengaji dan Shalat Berjamaah Bagi Pelajar Perlu Digaungkan Kembali

Dalam konteks pembangunan karakter generasi muda, bupati juga menilai penting untuk menghidupkan kembali program keagamaan seperti Magrib Mengaji dan Shalat Berjamaah.

Menurutnya, program ini efektif mengisi waktu pelajar dengan kegiatan positif dan memperkuat spiritualitas mereka sejak dini.

“Program Magrib Mengaji dan Shalat Berjamaah harus kembali digaungkan, agar anak-anak tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara moral dan spiritual,” ucap Herdiat.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Pemkab Ciamis berharap bisa melahirkan generasi Panca Waluya yang sehat, cerdas, berakhlak mulia, berdaya saing, dan memiliki kepekaan sosial, demi menyongsong cita-cita besar Indonesia Emas 2045.

"Kebijakan ini juga menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah daerah hadir dan peduli dalam membentuk masa depan anak bangsa," imbuh bupati.

Orang Tua Harus Mendukung Kebijakan Pemerintah

Bupati menghimbau, kegiatan larangan pelajar keluar malam lewat pukul 21.00 WIB ini juga perlu didukung seluruh orang tua.

"Mari kita sama-sama sukses dan ciptakan program tersebut, karena mustahil pemerintah mengeluarkan kebijakan peraturan jika orang tua juga tidak turut mendukungnya," pungkas Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya.

Iklan