![]() |
Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Bintan, Hafizha Rahmadhani, pimpin rakor posyandu di Ruang Rapat Bapperida, Jumat (16/5/2025)/Liputanesia/Foto: Ist. |
Rakor ini merupakan tindaklanjut arahan Tim Pembina Posyandu Pusat yang mendorong setiap Kabupaten/Kota untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra), sekaligus memperkuat sinergitas antar instansi.
Selanjutnya juga diharapkan dapat meningkatkan pembinaan terhadap pengembangan Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan/Desa.
"Peran strategis yang harus kita jalankan, mendukung pembangunan masyarakat serta memberikan Layanan Posyandu yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Ini yang harus kita pegang, pertma pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum dan terakhir perlindungan masyarakat" ungkap Hafizha mengawali Rakor.
Dalam kesempatan tersebut, Hafizha juga menyampaikan bahwa sejumlah program telah ditandai dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Tanggung jawab selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing Ketua Bidang untuk menyinkronkan program-program tersebut dengan Renstra dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna mendukung terwujudnya New Posyandu sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah Pusat.
Hafizha juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi kader Posyandu di lapangan. Dirinya menilai, keberhasilan transformasi Posyandu sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.
Selain itu, komitmen bersama menjadi kunci utama keberhasilan dalam mencapai target. Pihaknya akan merencanakan pertemuan lanjutan guna menindaklanjuti langkah-langkah strategis yang mendukung proses penilaian di tingkat nasional.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bintan, Firman Setyawan mengungkapkan bahwa saat ini tengah berlangsung lomba Posyandu tingkat nasional, yang merupakan bagian dari penilaian di tingkat Provinsi.
Dimana Kabupaten Bintan menjadi salah satu lokus penilaian dengan tiga Posyandu yang menjadi fokus utama, yaitu :
- Posyandu di Desa Sri Bintan
- Posyandu di Desa Toapaya Selatan
- Posyandu di Kelurahan Sei Lekop
Penilaian tersebut menitikberatkan pada implementasi enam bidang SPM sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Oleh karena itu, langkah lanjutan akan difokuskan pada pembinaan dan pendampingan kader agar setiap bidang SPM dapat terpenuhi sesuai standar penilaian. []