Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo di Kota Serang

Abdul Rahman
31 Mei 2025, 15:19 WIB Last Updated 2025-05-31T08:19:53Z
AR Ditangkap karena diduga mengedarkan pil koplo, Sabtu (31/5/2025), Liputanesia/Foto: Abdul Rahman.

Serang - Polisi meringkus pengedar pil koplo yang berinisial AR (30), Warga Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang-Banten. AR ditangkap personel Satresnarkoba Polres Serang. Sabtu (31/5/2025).

Polisi menangkap AR di rumah neneknya, saat AR sedang tidur. Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 45 butir tramadol, 300 butir exymer, dan 28 butir pil jenis yarindo, serta uang tunai sebesar 75 ribu rupiah.

Kasatreskoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan, penangkapan pengedar pil koplo ini, berawal dari informasi masyarakat. Warga mencurigai, jika buruh harian lepas ini nyambi berjualan narkoba.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena tersangka dicurigai menjual narkoba,” kata Bondan. Sabtu (31/5/2025).

Iptu Rian Jaya Surana, langsung bergerak memimpin Tim Satresnarkoba dan melakukan pendalaman atas informasi tersebut. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 01.00 dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui, obat keras yang ditemukan dalam lemari pakaian adalah miliknya. Barang haram tersebut, diakui, dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial AS (DPO) di daerah Roxy, Jakarta Barat.

“Tersangka mengaku mendapatkan obat keras dari AS di daerah Roxy, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram tersebut sudah dilakukan sekitar 3 bulan. Motifnya karena ekonomi, karena tidak bekerja,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka AR, dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Iklan