![]() |
Kantor Bupati Blitar, Minggu (11/5/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman. |
Tahun ini, total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp8,8 miliar dan akan diberikan kepada 4.819 orang buruh tani cengkeh, tembakau, serta buruh pabrik rokok di wilayahnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan bahwa setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan, terhitung mulai Juni 2025.
“Penyaluran bantuan ini ditujukan kepada buruh yang memiliki KTP Kabupaten Blitar dan bekerja di sektor pertembakauan, termasuk mereka yang bekerja di dua pabrik rokok di Kota Blitar,” jelas Yuni, Jumat (9/5/2025).
Saat ini, proses penyaluran masih dalam tahap verifikasi data untuk memastikan ketepatan sasaran. Yuni menambahkan bahwa seluruh dana akan disalurkan melalui Bank Jatim sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
“Kami pastikan penyaluran dilakukan dengan sistem yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Bank Jatim ditunjuk agar distribusi berjalan aman dan langsung ke rekening penerima,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya program ini dalam membantu meringankan beban ekonomi para buruh sekaligus mendukung keberlangsungan pekerjaan mereka di sektor tembakau.
“Melalui pemanfaatan DBHCHT ini, kami berharap bisa memberikan dampak positif bagi para buruh dan perekonomian lokal secara keseluruhan,” ujarnya.
Untuk menjamin bantuan tepat sasaran, Pemkab Blitar akan melakukan pemantauan ketat selama proses penyaluran berlangsung. Penerima yang tidak sesuai kriteria akan dicoret dari daftar, dan penggantinya akan diambil dari cadangan data yang telah dihimpun sebelumnya.
Dengan skema yang lebih tertata dan pengawasan yang ketat, diharapkan program BLT DBHCHT 2025 ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat sektor pertembakauan di Kabupaten Blitar.
“Kami tidak ingin ada penerima yang tidak sesuai, ataupun mereka yang berhak justru terlewat. Semua harus adil dan transparan,” pungkas Yuni.
(ADV)