![]() |
Gambar ilustrasi/Liputanesia. |
Seorang warga Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ini diamankan personel Unit Reskrim Polsek Ciruas. HE ditangkap saat nongkrong di parkiran Alfamidi 2 Ciruas tidak jauh dari rumahnya.
Oknum ormas ini dijebloskan ke dalam penjara atas kepemilikan senjata tajam, yang digunakan untuk mengancam juru parkir sesuai UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan, aksi premanisme kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oknum ormas ini terjadi di area parkir pertokoan.
Oknum ormas tersebut datang menggunakan motor Honda Beat, lalu mendekati korban yang sedang menjalankan tugas parkir. Dan mengancam agar tidak lagi mengelola parkir di halaman ruko.
"Oknum ormas ini mengancam agar korban tidak lagi mengelola parkir di area pertokoan," terang Condro Sasongko didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib, Selasa (6/5/2025).
Merasa dirinya telah diberikan mandat untuk mengawasi dan mengelola parkir oleh pemilik toko, korban tidak menggubris keinginan pelaku yang ingin mengambil alih pengelolaan parkir.
Karena ancamannya tidak digubris, oknum ormas ini kemudian menendang korban hingga terjadi adu mulut. Merasa ada perlawanan dari korban, pelaku kemudian turun dari motor lalu mengambil pisau dari dalam bagasi motor.
"Dengan senjata tajam yang ada ditangannya, pelaku mengancam korban. Meski mendapat ancaman, korban tidak melakukan perlawanan," jelasnya.
Karena korban kerap didatangi dan diancam akan dibunuh, jika tidak menyerahkan pengelolaan lahan parkir, Iding yang merupakan warga Rangkasbitung, kemudian melapor ke Mapolsek Ciruas.
Berbekal laporan, personel Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yogo Handono langsung bergerak melakukan penyelidikan, diantaranya mencari bukti rekaman cctv. Atas laporan dan bukti rekaman cctv, oknum ormas ini diamankan di halaman parkir Alfamidi 2 Ciruas.
Dari tersangka juga diamankan sebilah pisau, seragam ormas serta motor yang digunakan saat melakukan tindakan kekerasan dan pengancaman.
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres Serang dan dijerat UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.