![]() |
Uus Yulius (44) Warga Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis Jawa Barat Salah Satu Pelaku Usaha Molases, Rabu (28/5/2025) di Koperasi PGRI Lakbok./Liputanesia. (Foto: Heru Pramono) |
Ada orang berasumsi bahwa molases itu adalah limbah dan atau membahayakan bagi kesehatan. Molases adalah produk samping dari proses pembuatan gula pasir.
Hal itu disampaikan salah satu pelaku usaha molases, Uus Yulius (44) warga Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis Jawa Barat, Rabu (28/5/2025) usai pertemuan akbar pelaku IKM Gcs dengan beberapa intansi Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Kepada Liputanesia dengan gamblang Uus Yulius mengatakan, bahwa molases ini adalah produk samping dari produksi gula pasir. Semua gula pasir baik gula pasir lokal atau bukan itu pasti ada namanya yang disebut molases.
"Bicara molases ini sebenernya tetes tebu, hanya saja kenapa jadi molases itu adalah bahasa universal sedang jika ke dalam bahasa indonesia kan itu adalah tetes tebu," tegas Uus Yulius.
Bahaya tidaknya molases ini dapat dikonsumsi, dirinya dengan jelas menyatakan, "Molases yang Ia jual selama ini memiliki izin edar melalui sertifikat halal dari MUI Pusat. Artinya sudah tidak ada masalah dan memang tidak ada masalah selama dirinya berjualan molases dari tahun 2017," jelasnya.
Jadi jika molases ini dianggap limbah, ya silahkan silahkan saja orang berasumsi. Yang jelas molases atau tetes tebu ini adalah produk yang sah dan berlabel halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.
"MUI sebelum mengeluarkan produk halal atau tidaknya tentu dilihat dan dicek terlebih dahulu, apakah barang ini nantinya mengandung unsur tidak halal, dari sisi keagamaan dan dari sisi kesehatan pun tentu diperhatikan oleh MUI," ujarnya.
"Sertifikat halal ini setiap empat (4) tahun sekali diperpanjang. Jadi kayak semacam SIM atau STNK bahwa sertifikat ini memiliki batas usia dan harus diurus perpanjangannya," katanya.
Molases disini ada kadar-kadarnya, seperti dijelaskan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahwa molases diperbolehkan menjadi bahan baku atau campuran pada produk makanan. Seperti halnya pada produksi gula coklat sukrosa.
"Tentunya harus sesuai dengan kadar campurannya. Yang jelas, molases adalah produk halal dan tidak membahayakan bagi konsumen. Yang terpenting diolah terlenih dahulu, karena ini disini memang diolah dalam produkai gula coklat sukrosa," imbuhnya.
Lebih lanjut, Uus Yulius menjelaskan, bahwa molases ini ada dua jenis. Pertama molases yang dirinya jual yang memiliki label halal dari MUI pusat. Ada juga molases yang tidak berlabel halal.
"Nah jadi molases yang dirinya jual ini yang sudah bisa diperjualbelikan selain ada izin halal juga aman untuk dikonsumsi. Maksud BPOM tadi menyampaikan boleh menjadi bahan baku atau tambahan pangan yang berjenis Food Grade atau aman untuk dikonsumsi," ulasnya.
Uus pun menyarankan bagi seluruh masyarakat untuk bisa menjadi pemahaman tersendiri tinggal dibuka di google atau internet melalui hand phone molases itu apa.
"Molases ini sudah menjadi bahan baku atau tambahan pada makanan. Seperti MSG (penyedap rasa) itu bahan bakunya molases. Selanjutnya di Indonesia molases ini juga sudah digunakan dan bisa untuk bahan campuran makanan lainnya," pungkasnya.