![]() |
Aksi MA di sebuah perumahan dengan bermodus menjadi badut, Senin (5/5/2025)/Liputanesia/Foto: Abdul Rahman. |
MA melihat kunci kontak motor Zakaria masih tergantung di motor milik Zakaria, belum sempat menikmati hasil curian, Tim Resmob Polres Serang langsung meringkus MA yang sedang nongkrong hendak menjual motor curian.
MA adalah seorang warga Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. MA diringkus di Pertigaan Parung, Kota Serang pada Sabtu (3/5/2025) malam.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu sekitar pukul 09.00 di Perumumahan Ciujung Damai, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Korban mau mengambil kacamata di dalam rumah. Motor di parkir di depan rumah, dalam posisi kunci kontak masih menggantung ,” terang Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (5/5/2025).
Ketika kembali, korban melihat motor Honda Vario miliknya sudah dibawa pelaku. Korban sempat mengejar dengan berlari, namun tidak terkejar. Pelaku yang mengenakan pakaian badut menghilang, setelah berbelok.
Kemudian, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Kragilan.
Bripka Sutrisno, memimpin dan menerjunkan Tim Resmob, untuk membantu mengungkap kasus pencurian itu. Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian adalah pria berpakaian badut yang biasa mengamen keliling perumahan.
“Dari informasi tersebut, Tim Resmob berhasil melacak dan menangkap pelaku MA di Pertigaan Parung Kota Serang, ketika sedang mencari pembeli motor,” jelasnya.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Sedangkan motor hasil curian, disembunyikan di sebuah rumah kontrakan yang masih di wilayah Kecamatan Kragilan.
Selain mengamankan motor Honda Vario, Tim Resmob juga mengamankan pakaian badut yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Condro.
Sementara, Kasatreskrim, AKP Andi Kurniady, menambahkan, bahwa tersangka MA adalah merupakan mantan warga binaan kasus pencurian.
Pelaku dihukum di Rutan Serang karena mencuri 5 handphone dan uang 1 juta rupiah, setelah membobol rumah warga di Kecamatan Baros.
“Tersangka merupakan mantan warga binaan yang bebas beberapa bulan dalam kasus pencurian. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” tutupnya.