Iklan

Iklan 970x250

Sabtu, 26 Jul 2025

Iklan

Kopdes Merah Putih Ciruas, Darja: Semoga Bisa Mendongkrak Perekonomian Masyarakat Desa

Abdul Rahman
22 Mei 2025, 14:46 WIB Last Updated 2025-05-22T07:46:44Z
Ex officio Koperasi Merah Putih Ciruas, Darja, memimpin pembentukan Koperasi Merah Putih, di Kantor Desa Ciruas, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Kamis (22/5/2025), Liputanesia/Foto : Abdul Rahman.

Serang - Kepala Desa Ciruas sekaligus selaku Ketua pengawas Koperasi Desa Merah Putih Ciruas, Darja, mengatakan, bahwa pembentukan Kopdes ini adalah instruksi langsung dari Presiden RI, desa wajib membentuk Koperasi Merah Putih.

Hal itu dikatakan Darja di Kantor Desa Ciruas Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, saat memimpin rapat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Ciruas. Kamis (22/5/2025).

Karena selama ini, ucap Darja, masyarakat desa pada umumnya masih berurusan dengan bank-bank permodalan yang ada di luar desa. "Semoga saja dengan adanya Koperasi Merah Putih ini bisa membantu mendongkrak perekonomian masyarakat di desa kita," kata Darja.

Setelah terbentuknya koperasi Merah Putih Ciruas, lanjut Darja, nanti untuk selanjutnya akan ada bimbingan teknis dari Diskoperindag Kabupaten Serang-Banten.

Tim 1 monitoring dari Kecamatan Ciruas, Najmudin, menuturkan, bahwa Koperasi Merah Putih ini adalah program dari Presiden RI, yang bertujuan adalah untuk merubah perekonomian rakyat Indonesia.

Kata Naj, Koperasi Merah Putih dibentuk di setiap desa, yang terdiri dari pengurus minimal lima orang dan pengawas Koperasi Merah Putih minimal tiga orang.
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih, Naj berharap, semoga saja bisa meningkatkan perekonomian masyarakat desa Ciruas, Koperasi desa ini juga akan menjadi wadah usaha dan permodalan lainnya.

"Semoga Koperasi Merah Putih Ciruas ini cepat terealisasi agar dapat bergerak lebih cepat dan tepat juga," harap Najmudin.

Fauzi, Pendamping Desa, melanjutkan, bahwa kini desa itu dengan adanya Koperasi Merah Putih desa akan menjadi subjek, tidak lagi bertindak sebagai objek yang lebih tepatnya adalah desa membangun.

Menurut Fauzi, dia menjabarkan, pengertian koperasi adalah unit usaha orang perorangan yang berdasarkan azas kebersamaan dan gotong-royong.

Namun dalam hal Koperasi Merah Putih ini, mau tidak mau, desa menjadi wajib ada didalamnya. Maka dari itu, Kepala desa secara otomatis bertindak langsung sebagai ex officio (Ketua Pengawas Kopdes).

Untuk yang menjadi pengurus dan pengawas adalah orang-orang yang memang dianggap mampu dan mengerti tentang usaha. Adapun untuk pengurus usahakan adalah orang yang memang berdomisili di desa Ciruas.

"Untuk orang yang berada di luar desa, tidak bisa untuk menjadi pengurus, dan tidak boleh sedarah dan semenda dengan pimpinan desa," tutupnya.

Iklan