![]() |
Plt Kabid Pelayanan dan Perizinan DPMPTSP, Budi Herdiman di Ruang Kerjanya, Senin (26/5/2025) Siang./Liputanesia. (Foto: Heru Pramono) |
Pembuatan izin usaha sangatlah mudah, bahkan juga bisa daftar sendiri melalui online oss.co.id. Namun jika dirasa kesulitan, datang saja langsung ke dinas perizinan (DPMPSTP) Ciamis.
Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Rudi melalui Plt Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Budi Herdiman, Senin (26/5/2025) siang di Ruang Kerjanya kepada Liputanesia.
"Proses pembuatan izin usaha sangatlah mudah, jika nantinya dirasa kesulitan dibantu ada pendampingan dan gratis," tuturnya.
Disebutkan Budi, pembuatan izin usaha jenis Gula Coklat Sukrosa (GCS) masuk pada kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10729 tentang Usaha Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop.
"Bahkan dirinya pun siap menjemput bola, seandainya para pelaku usaha tidak bisa ke Ciamis, asal ada ruangan/tempat nanti kita kesana bersama tim," ucapnya.
Lebih lanjut, Budi Herdiman mengungkapkan, sampai saat ini DPMPTSP Ciamis mencatat pelaku usaha IKM Gula Coklat Sukrosa di Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis baru ada tiga belas (13) pengusaha yang sudah mengurus izin sesuai kode KBLI 10729.
Namun demikian diharapkan "ke depan semua pelaku IKM Gula Coklat Sukrosa di Kecamatan Lakbok sudah memiliki izin sesuai kode KBLI usahanya, " pungkas Budi Herdiman.