![]() |
Ilustrasi/Liputanesia. |
Sebab, berdasarkan data resmi BPS menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan Indonesia per September 2024 sebesar 8,57%. Artinya jumlah penduduk miskin di Indonesia hanya mencapai sekitar 24,06 juta jiwa.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, perbedaan data penduduk miskin di Indonesia disebabkan adanya perbedaan standar garis kemiskinan yang digunakan dan untuk tujuan yang berbeda.
Bank Dunia, kata Amalia, memiliki tiga pendekatan atau standar garis kemiskinan untuk memantau pengentasan kemiskinan secara global dan membandingkan tingkat kemiskinan antarnegara.
Yaitu, international poverty line untuk menghitung tingkat kemiskinan ekstrem dengan asumsi (US $2,15 per kapita per hari). Sedangkan untuk negara-negara berpendapatan menengah bawah (lower-middle income) dihitung dengan asumsi US $3,65 per kapita per hari.
Sementara klasifikasi untuk negara-negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income) diasumsikan dengan dasar perhitungan US $6,85 per kapita per hari.
Ketiga garis kemiskinan tersebut dinyatakan dalam USD PPP (purchasing power parity), yaitu metode konversi yang menyesuaikan daya beli antarnegara.
“Adapun, nilai dolar yang digunakan bukanlah kurs nilai tukar yang berlaku saat ini melainkan paritas daya beli. yakni, US $1 PPP tahun 2024 setara dengan Rp5.993,03,” kata Amalia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Angka kemiskinan Indonesia sebesar 60,3%, lanjut dia, diperoleh dari estimasi tingkat kemiskinan dengan menggunakan standar sebesar US $6,85 PPP yang disusun berdasarkan median garis kemiskinan 37 negara berpendapatan menengah atas, bukan berdasarkan kebutuhan dasar penduduk Indonesia secara spesifik.
Amalia mengungkapkan, terkait posisi Indonesia saat ini berada pada klasifikasi negara berpendapatan menengah atas (upper-middle income country/UMIC) dengan Gross National Income (GNI) per kapita sebesar USD4.870 pada tahun 2023.
BPS menilai bawah posisi Indonesia baru naik kelas ke kategori UMIC dan hanya sedikit di atas batas bawah kategori UMIC, yang range nilainya cukup lebar, yaitu antara US $4.516 – US$ 14.005.
Sehingga, bila standar kemiskinan global Bank Dunia diterapkan, ujar Amalia, akan menghasilkan jumlah penduduk miskin yang cukup tinggi.
Bank Dunia sendiri menyarankan agar tiap negara menghitung garis kemiskinan nasional (national poverty line) masing-masing yang disesuaikan dengan karakteristik serta kondisi ekonomi dan sosial masing-masing negara.
Sedangkan BPS mengukur kemiskinan di Indonesia dengan pendekatan kebutuhan dasar atau cost of basic needs (CBN). Jumlah rupiah minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar ini dinyatakan dalam garis kemiskinan.
Garis kemiskinan ini dihitung berdasarkan pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan. Komponen makanan didasarkan pada standar konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari, disusun dari komoditas umum seperti beras, telur, tahu, tempe, minyak goreng, dan sayur, sesuai pola konsumsi rumah tangga Indonesia.
Sementara komponen non-makanan mencakup kebutuhan minimum untuk tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi. Nantinya garis kemiskinan dihitung berdasarkan hasil pendataan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang memotret atau mengumpulkan data tentang pengeluaran serta pola konsumsi masyarakat.
Susenas sendiri dilaksanakan 2 kali dalam setahun. Tahun 2024, Susenas dilaksanakan pada bulan Maret dengan cakupan 345.000 rumah tangga di seluruh Indonesia, dan pada September dengan cakupan 76.310 rumah tangga.
Pengukuran dilakukan pada tingkat rumah tangga, bukan individu, karena pengeluaran dan konsumsi dalam kehidupan nyata umumnya terjadi secara kolektif.
Oleh karenanya, garis kemiskinan yang dihitung oleh BPS dianggap dapat mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Indonesia.
Penghitungan serta rilis angka garis kemiskinan BPS dilakukan secara rinci berdasarkan wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dengan membedakan antara perkotaan dan perdesaan.
Pada September 2024, garis kemiskinan nasional per kapita tercatat Rp595.242 per bulan. Namun, perlu diperhatikan, konsumsi terjadi dalam konteks rumah tangga, bukan per orang. Rata-rata rumah tangga miskin terdiri dari 4,71 anggota rumah tangga, sehingga garis kemiskinan untuk satu rumah tangga secara rata-rata nasional adalah Rp2.803.590 per bulan.
Sedangkan garis kemiskinan yang berbeda untuk setiap provinsi, sebab garis kemiskinan dan rata-rata anggota rumah tangga miskin untuk setiap provinsi berbeda. Sebagai contoh, garis kemiskinan rumah tangga di DKI Jakarta mencapai Rp4.238.886, di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp3.102.215, dan di Lampung sebesar Rp2.821.375.
“Perbedaan ini mencerminkan perbedaan tingkat harga, standar hidup, dan pola konsumsi di setiap daerah,” jelas Amalia.
BPS mengimbau masyarakat perlu berhati-hati dalam membaca angka garis kemiskinan. Sebab, garis kemiskinan adalah angka rata-rata yang tidak memperhitungkan karakteristik individu seperti usia, jenis kelamin, atau jenis pekerjaan.
Secara mikro, angka ini tidak bisa langsung diartikan sebagai batas pengeluaran orang per orang. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, garis kemiskinan per kapita pada September 2024 adalah Rp846.085 per bulan. Karena konsumsi terjadi dalam satu rumah tangga, pendekatan yang lebih tepat adalah melihat garis kemiskinan rumah tangga.
“Dalam kasus ini, garis kemiskinan rumah tangga tersebut adalah Rp4.230.425 per bulan. Angka inilah yang lebih representatif untuk memahami kondisi sosial ekonomi rumah tangga tersebut,” jelas Amalia.
Demikian BPS menanggapi laporan Bank Dunia yang dirilis Macro Poverty Outlook pada awal April 2025, yang menyebutkan, lebih dari 60,3% penduduk Indonesia atau setara dengan 171,8 juta jiwa hidup di bawah garis kemiskinan pada 2024. []
(YHr)