Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bom Molotov Hantam Rumah Pedagang Pentol di Lhokseumawe, Polisi Ungkap Motif Dendam Lama

Ibnu Hajar
16 Mei 2025, 21:40 WIB Last Updated 2025-05-16T14:40:43Z
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan (tengah), bersama jajarannya menunjukkan barang bukti berupa pakaian dan botol saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (16/5/2025)/Liputanesia/Foto: Ibnu Hajar.

Lhokseumawe – Aksi pelemparan bom molotov mengguncang sebuah rumah kontrakan milik pedagang pentol asal Madura di Jalan Kenari, Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Kamis (8/5/2025). Polisi menyebut, insiden ini dipicu oleh dendam lama yang belum padam sejak empat tahun lalu.

Dua pelaku berinisial VF dan RF berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lhokseumawe pada 10 Mei 2025. Sementara otak pelaku berinisial IS masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing, dan kini telah ditahan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, Jumat (16/5/2025).

Menurut Ahzan, motif serangan bermula dari kejadian tahun 2021. Saat itu, pelaku IS sempat menggerebek rumah kontrakan korban karena keberatan laki-laki dan perempuan tinggal serumah, meskipun perempuan yang dimaksud adalah istri salah satu penghuni.

“Konflik sempat diredam. Namun, IS masih menyimpan dendam,” tambah Ahzan.

Pada Desember 2024, IS sempat mendatangi rumah dan meminta uang Rp200 ribu kepada pemilik rumah, Zainal Lutfi, sambil mengancam. Permintaan ditolak. Dendam memuncak.

Puncaknya terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025. IS mengajak VF dan RF merakit bom molotov di rumah seorang teman bernama Bengkleng di kawasan Ule Jalan. IS memberi uang Rp10 ribu untuk membeli bensin, sementara VF mencari dua botol kosong.

“Sekitar pukul 03.15 WIB, VF dan RF melempar bom molotov ke rumah korban. Bengkleng menolak ikut dalam aksi itu,” jelas Kapolres.

Ledakan terjadi beberapa menit setelah Zainal dan rekan-rekannya masuk ke dalam rumah. Molotov mengenai dinding rumah, mesin kompresor, dan kaca jendela. Beruntung, api segera dipadamkan dan tak ada korban jiwa.

Rekaman CCTV menunjukkan dua pelaku sempat berdiskusi di luar rumah, diduga menunggu penghuni masuk sebelum melakukan aksi.

Atas perbuatannya, VF dan RF dijerat dengan pasal tindak pidana yang membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, pengejaran terhadap IS masih terus dilakukan. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku.

Iklan