Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Akhirnya Pemkab Ciamis Bina Masal IKM Gula Coklat Sukrosa di Kecamatan Lakbok Lebih Ditertibkan Kedepan

Heru Pramono
29 Mei 2025, 15:03 WIB Last Updated 2025-05-29T08:03:54Z
Jajaran Pemkab dan Kepolisian Ciamis Mengabadikan Bersama Dengan Para IKM Gula Coklat Sukrosa, Perwakilan BPOM, Rabu (28/5/2025) Siang di Gedung Koperasi PGRI Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis./Liputanesia. (Foto: Heru Pramono)

Ciamis - Sebuah penantian panjang tampaknya para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) Gula Coklat Sukrosa (GCS) dan Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama mencari titik terang guna meluruskan segenap persoalan yang ada pada produksi gula coklat sukrosa di Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Jawa Barat.

Pemerintah Kabupaten Ciamis yang dipelopori Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis menggandeng beberapa intansi terkait termasuk BPOM dan Kepolisian Ciamis menggelar pertemuan akbar dengan para IKM Gula Coklat Sukrosa.

Bertempat di Gedung Koperasi Mitra Guru Kecamatam Lakbok Kabupaten Ciamis, Rabu (28/5/2025) siang sekitar pukul 10.00 WIB itu membahas dan mencari solusi terbaik untuk kedepannya bagi para IKM GCS.

Hadir puluhan IKM GCS se-Kecamatan Lakbok dan beberapa dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Bagian Perekonomian, Polres Ciamis dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perwakilan Jawa Barat.

Pertemuan akbar tersebut selain pembinaan menyeluruh juga bertujuan mencari solusi terbaik bagaimana IKM Gula Coklat Sukrosa di Kecamatan Lakbok kedepan masih bisa beroperasi sesuai aturan yang ada.

Sebelumnya, IKM gula coklat sukrosa yang kebanyakan berproduksi di Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Jawa Barat menuai banyak pro kontra.

Mulai dari komposisi bahan campuran pada pengolahan GCS adanya bahan tambahan pangan yang masih menjadi polemik berupa molases dan asam bisulfite yang disinyalir dalam olah campurannya tidak beraturan dan potensi membahayakan konsumen.

Selain dari pada itu juga para IKM masih banyak yang tidak memiliki izin edar, label halal, higinies pengolahan dan tempat serta tidak melebihi takaran (dosis) hingga abai pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) itupun kini mulai ditertibkan.

"Mudah-mudahan dengan pembinaan secara menyeluruh ini khususnya bagi para IKM GCS di Kecamatan Lakbok kedepan dapat memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), " ucap Kabid Perdangan, Asep Sulaeman dan Dini Kusliani Kabid Industri, DKUKMP Ciamis.

Sengaja kita hadirkan beberapa pihak baik dari Dinas Perizinan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, BPOM dan steakholder yang ada. "Supaya bisa terang benderang para IKM ini memahami cara produkai GCS menurut aturan yang ada, " ujar keduanya.

"Disadari pada kunjungan sebelumnya masih banyak IKM yang ternyata belum memiliki izin, untuknya kita hadirkan dinas perizinan, agar para IKM bisa menempuh izin secepatnya, " tambah Dini Kusliani.

Disampaikan BPOM perwakilan Jawa Barat, Nadia dalam pemaparannya mengatakan, bahwa Gula Coklat Sukrosa tambahan bahan pangan diatur pada peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan dan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Kategori Pangan.

"Pada definisi peraturan tersebut bahan tambahan pangan pada Gula Coklat sukrosa diperbolehkan, " katanya.

Karakteristik GCS ini yang pertama yaitu gula ketika diuji sukrosanya minimal 80% untuk yang bentuknya padat, kemudian minimal 90% apabila bentuknya serbuk atau kristal.

Kemudian yang kedua ada gula reduksi maksimal 10% untuk yang padat dan maksimal 6% serbuk atau kristal dan yang terakhir yaitu penggunaan molase itu sesuai dengan peruntukannya dan dipastikan itu pangan ya dapat dikonsumsi alias food grade.

"Pada bahan tambahan asam bisulfat dari produksi perkilo tidak boleh lebih takarannya 40 mg atau 0,04 gram/kilo produksi asam bisilfatnya, " terang Nadia.

Akan Dibuatkan Surat Edaran Bupati

Dari hasil pertemuan dan pembinaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan membuatkan Surat Edaran (SE) Bupati mengenai aturan produksi Gula Coklat Sukrosa.

"Untuk lebih menertibkan, meluruskan dan sesuai aturan, Pemerintah Kabupaten Ciamis akan segera membuatkan Surat Edaran (SE) Bupati. Agar para IKM memiliki pegangan atau penguat dalam menjalankan usaha gula coklat sukrosa, " pungkas Asep Sulaeman Kabid Perdagangan.

Iklan