Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

DKUKMP Ciamis Kaji Tarif Sewa Bagi Para Pedagang Kuliner di Alun-Alun Ciamis

Heru Pramono
30 Apr 2025, 13:44 WIB Last Updated 2025-04-30T06:46:44Z
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan DKUKMP Kabupaten Ciamis, Asep Sulaeman, Selasa (29/4/2025) Siang di Kantornya./Liputanesia. (Foto: Heru Pramono).

Ciamis - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis saat ini sedang mengkaji tarif sewa bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dipusatkan di area kuliner Alun-Alun Ciamis.

Pusat kuliner Alun-Alun Ciamis yang baru diresmikan Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya kurang lebih dua pekan yang lalu (Senin, 14 April 2025) dengan harapan menjadi icon bermain baru di pusat kota Ciamis mampu meningkatkan usaha kecil (PKL) juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ciamis.

Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Asep Sulaeman, Selasa (29/4/2025) siang saat diwawancara Liputanesia di kantornya mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mengkaji besaran tarif sewa tempat bagi para PKL makanan (kuliner) di Alun-Alun Ciamis.

"Ya, sepakat demi meningkatkan PAD dan bagi para pengguna aset pemerintah daerah harus jelas peraturan tarif sewanya," katanya.

"Seiring adanya Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis Nomor 600.3.2.7/Kpts.155-Huk/Tahun 2025 Tentang Penetapan Penggunaan dan Pemanfaatan Bangunan Alun-Alun Timur Ciamis Milik Pemerintah Kabupaten Ciamis bahwa penggunaan dan pemanfaatan bangunan lantai 3 diserahkan ke Dinas KUKMP. Maka besaran tarif sewa tempat kuliner di Alun-Alun Ciamis saat ini sedang kita kaji," tuturnya.

Aturan mengenai Sewa Pemakaian Kekayaan Daerah tercantum dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah serta Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Tatacara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah, akan tetapi perlu dikaji dengan OPD terkait mengenai relevansi besaran tarifnya dengan keberadaan stand kuliner yang baru saja dibangun.

102 PKL Tempati Pusat Kuliner Sesuai Data Awal Relokasi Jumlah PKL Alun-Alun Ciamis

Lebih lanjut Asep mengungkapkan, Pembangunan pusat kuliner alun-alun ciamis merupakan bagian dari penataan alun-alun Ciamis dengan tujuan awal Pembangunan Gedung tersebut untuk menertibkan (relokasi) PKL existing yang telah lama berjualan di alun-alun ciamis.

Sekarang alun-alun lebih nyaman bagi para pengunjung dan para PKL yang dulunya berjualan di alun-alun ciamis mempunyai tempat berjualan yang lebih layak.

"Mudah-mudahan dapat menambah kesejahteraan bagi para pedagang itu sendiri. Sekali lagi Asep meminta ke semua pihak untuk bisa memahami proses awal relokasi PKL tersebut, " harapnya.

"Kami hampir dua tahun lamanya melakukan proses sosialisasi dan pendekatan agar kepindahan para PKL ke pusat kuliner ini tidak menimbulkan ekses. Dan alhamdulillah hal itu cukup sukses tanpa ekses," ucapnya.

Para PKL sebelumnya terbagi menjadi 5 kelompok yaitu kelompok PKL Billboard, PKL 27 (Seberang Billboard), PPAC (Area Air Mancur), PKL Alun-Alun Tengah (eks jalan Tengah) dan PKL Eks Taman Anggur (dekat Masjid Agung) dengan Jumlah seluruh pedagang yang ada di alun alun ciamis sebanyak 135 PKL yang terdiri dari 99 Pkl yang menjual makanan dan minuman dan 36 PKL yang menyediakan maianan anak seperti menggambar dan memancing ikan.

"Para pedagang yang di relokasi ke pusat kuliner alun-alun ciamis sebanyak 99 pedagang yang menyediakan makan dan minum ditambah 3 both untuk pemasaran produk UMKM ciamis sedangkan sisanya sebanyak 36 pedagang yang menyediakan mainan anak-anak masih berjualan di sekitar area bermain anak alun-alun ciamis, "pungkasnya.

Iklan