Penangkapan pertama dilakukan 9 April 2025 di Dusun Balee Gajah, Gampong Seumirah, Nisam Antara, Aceh Utara. Seorang pria berinisial AR (36) diringkus saat hendak bertransaksi sabu di perkebunan. Dari tangan AR, polisi menemukan 100,05 gram sabu, kaca pirek, dan ponsel.
"AR mengaku hanya sebagai perantara. Ia memperoleh sabu dari Z (buron) dan hendak menjual kepada TF (buron) dengan upah Rp500 ribu," kata Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, Senin (28/4/2025)
Operasi kedua berlangsung 24 April 2025 di Dusun Mutiara Barat, Gampong Tanjong Dalam Utara, Tanah Jambo Aye. Seorang pria berinisial H (28) ditangkap di rumah kosong bersama sabu seberat 1.027,21 gram, ponsel, dan sepeda motor tanpa pelat.
Kasatresnarkoba AKP Saiful Kamal menyebut, H mendapat sabu dari AZ (buron) atas perintah SP, yang saat ini berada di Malaysia. "Penangkapan ini hasil pengembangan dari penyelidikan jaringan narkoba di Blang Mangat," jelas Saiful.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Tersangka H mengaku baru sekali terlibat dan dijanjikan upah Rp5 juta. "Saya terdesak ekonomi," kata H di hadapan wartawan.
Polisi terus memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.