Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Produsen Minyakita di Tangerang Menyangkal Kurangi Takaran

Redaksi
10 Mar 2025, 22:59 WIB Last Updated 2025-03-10T15:59:44Z
Minyakita/Dok. Kemendag.

Jakarta - PT Tunas Agro Indolestari, sebagai produsen MinyaKita yang berada di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, menyangkal mengurangi takaran Minyakita sebagaimana temuan Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan pihak kepolisian.

Menurut Kepala Pabrik PT Tunas Agro Indolestari, Julianto, pihaknya sejauh ini sudah menjalankan penakaran sesuai dengan prosedur.

Penimbangan berat MinyaKita pada label kemasan 1 liter sesuai ketentuan.

“Jadi kita menimbang yang berat besinya sesuai prosedur. Di sini timbangan kita ikuti prosedur. Enggak mungkin kita pakai timbangan 700 sampai 750 mililiter seperti yang diberitakan. Kita enggak seperti itu,” kata Juliantono.

Dia mengungkapkan perusahaanya telah diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri untuk dilakukan uji sampel.

Meskipun proses pemeriksaan merupakan perintah Mentan Andri Amran saat sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan yang memeriksa produknya.

“Jadi produk yang diperiksa itu bukan milik kita, melainkan dari perusahaan lain. Karena, PT Tunas Agro tidak mengeluarkan produk Minyakita versi botolan seperti yang disidak pak menteri. Kalau timbangan yang pouch (minyakita kemasan) punya Tunas Agro timbangannya sudah sesuai prosedur,” ujar dia.

Julianto menegaskan takaran mili air dengan minyak merupakan perbandingan berbeda. Contoh, dalam kemasan tertera 2 liter, namun volume minyaknya berisi sekitar 1.700 – 1.800 mili, tidak sepenuhnya penuh.

“Kalau 2 liter paling 1.800 lebih. hingga sampai 1.700. Untuk 1 liter 900 lebih, enggak sampai 800 mili. Kan itu kan minyak, minyak beratnya jadi 0,9 jadi 1 liter itu beratnya 900 mililiter, jadi beratnya enggak kayak berat air,” kata dia.

Sebelum ini Polri mengungkapkan tiga modus operandi kecurangan yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab terhadap minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita.

Modus lainnya yang ditemukan adalah adanya produsen yang masih beroperasi meski sudah tidak memiliki izin. Selain itu modus tersebut ditemukan usai dilakukan pemeriksaan di tiga lokasi oleh Satgas Pangan Polri.

Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menuturkan, bahwa pihaknya menemukan adanya produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran sebagaimana yang tercantum pada kemasan dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025).

Bareskrim Polri membidik tiga produsen MinyaKita lantaran diduga mengurangi isi takaran minyak goreng kemasan 1 liter.

Ketiga perusahaan itu yakni PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.

Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang memproduksi kemasan botol ukuran 1 liter, dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, memproduksi MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter. []

(YHr)

Iklan