![]() |
Diduga pelaku spesialis pencurian rumah kosong (tengah), saat digelandang ke Mapolsek Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Senin (3/3/2025)/Liputanesia/Foto: Abdul Rahman. |
Kapolsek Jawilan, IPTU Erwan Nurwanda, melalui Kanit Reskrim Polsek Jawilan, IPDA Arief Rifai, mengatakan, pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang berbeda. Modus pelaku mencari rumah, toko atau tempat caffe yang di tinggal penghuni menjelang ramadan.
"Menjelang ramadan ada beberapa pertokoan dan caffe tutup lebih awal, pelaku memanfaatkan situasi itu dengan mengambil barang-barang yang ada di dalam caffe," ucap Arief.
Lebih lanjut, kata Arief, tindak kejahatan pelaku telah meresahkan warga Kecamatan Jawilan. Terlebih, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang berbeda, dan kembali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polsek Jawilan.
"Pelaku merupakan residivis yang pernah dihukum dengan kasus yang berbeda, pelaku melakukan kejahatan di rumah kosong, caffe di wilayah hukum polsek jawilan," jelas Kanit.
"Mengetahui caffe ditinggal, pelaku naik ke lantai dua dengan menggunakan tangga dan menggasak perlengkapan elektronik, berupa satu set sound system akustik musik milik caffe," jelasnya lagi.
Atas tindakan kejahatannya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Jawilan, dan polisi berhasil meringkus pelaku dari tempat persembunyiannya di Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
"Korban melaporkan ke Polsek Jawilan, pelaku berhasil kami tangkap saat bersembunyi di pertokoan di pasar rangkasbitung Kabupaten Lebak," pungkas Arief.
Kini, pelaku ditahan di sel Mapolsek Jawilan dan terancam tidak bisa berlebaran, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara.