![]() |
Situasi SMKN 3 Blitar, Senin (3/3/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Dok. Faisal Nur Rachman. |
Keluhan ini ramai diperbincangkan di media sosial, terutama di akun TikTok Info Jatim, yang mana para orang tua siswa merasa terbebani oleh biaya yang dianggap tidak transparan dan memberatkan.
Salah satu walimurid yang enggan disebut namanya mengaku diminta membayar sejumlah uang tanpa penjelasan jelas mengenai peruntukannya.
"Kami diminta membayar tanpa rincian yang jelas. Ini sangat memberatkan, terutama bagi kami yang kondisi ekonominya pas-pasan," ujarnya.
Keluhan ini memicu reaksi keras dari netizen. Banyak yang mengecam kebijakan tersebut dan mendesak Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk segera turun tangan.
"Seikhlasnya kok satu juta? Saya ikut rapat sebagai perwakilan wali murid, dan ini jelas tidak masuk akal," tulis akun @netnot20.
"Dikasih Rp500 ribu saja masih dibanding-bandingkan. Katanya semua harus bayar Rp1 juta, wkwkwk," sindir akun @Rimavctr.
Menanggapi isu persoalan ini, Sekretaris Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Blitar, Mariono Setyo Budi menegaskan bahwa praktek pungutan semacam ini melanggar aturan.
"Sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang bersifat wajib dan mengikat. Jika ada pembayaran yang ditentukan nominal serta tenggat waktunya, itu jelas masuk kategori pungutan liar," katanya.
Hingga berita ini diajukan ke pihak redaksi untuk ditayangkan, pihak SMKN 3 Blitar belum memberikan klarifikasi resmi. Bahkan, bagian kehumasan sekolah enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh media ini.