Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

DPRD Kabupaten Blitar Paripurnakan Laporan Pertanggungjawaban Bupati di Tahun 2024

Faisal Nur Rachman
5 Mar 2025, 23:08 WIB Last Updated 2025-03-10T16:13:09Z
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (10/3/2025)/Liputanesia.co.id/Dok. DPRD Kabupaten Blitar.

Blitar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menyelenggarakan rapat paripurna dalam agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun 2024, Selasa (4/3/2025).

Rapat tersebut dihadiri Bupati Blitar, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, Sekretaris Daerah beserta jajarannya, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai, menjelaskan bahwa sesuai dengan surat dari Bupati Blitar Nomor: B/050.06/88/409.3.2/2025 tanggal 30 Januari 2025 tentang Penyampaian LKPJ Bupati Blitar Tahun 2024, serta berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar, pembahasan LKPJ dilakukan dalam beberapa tahapan, termasuk penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, pendapat akhir fraksi, dan persetujuan dari anggota DPRD.

Panitia Khusus LKPJ DPRD Kabupaten Blitar juga menyampaikan hasil pembahasan dan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2024. Laporan ini disampaikan oleh juru bicara Pansus LKPJ yang ditunjuk.

Setelah laporan tersebut disampaikan, pimpinan rapat memberikan apresiasi kepada Pansus yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Setelah penyampaian laporan Pansus, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Blitar. Pimpinan rapat menetapkan urutan pembicara sebagai berikut :

1. Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat
2. Fraksi Partai Amanat Nasional
3. Fraksi Golongan Karya
4. Fraksi PDI-Perjuangan
5. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

Setelah semua fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, pimpinan rapat mengajukan persetujuan kepada seluruh anggota DPRD terkait rekomendasi Pansus LKPJ untuk dijadikan Keputusan DPRD.

(ADV)

Iklan