![]() |
Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Dindin Alinurdin, Kamis (20/2/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Dok. Faisal Nur Rachman. |
"Kami telah menerima laporan berupa foto surat dengan kop komite sekolah. Dalam hal ini, kami hanya memberikan masukan. Jika surat dikeluarkan langsung oleh pihak sekolah, maka kami akan memberikan teguran sesuai aturan," kata Dindin, Kamis (20/2/2025).
Dindin juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di sekolah tidak boleh terlibat dalam pengelolaan kegiatan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena ada regulasi yang mengatur.
"Kasus seperti ini bukan hanya di SMPN 6, hampir semua sekolah di Kota Blitar mengadakan kegiatan serupa. Karena itu, ASN tidak boleh terlibat. Di SMPN 6, seluruh kegiatan dikelola oleh panitia yang dibentuk oleh komite," jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Sekretaris Dinas PUPR Kota Blitar ini menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Blitar Nomor 69 Tahun 2022, sekolah diperbolehkan menarik iuran dari wali murid untuk kegiatan seperti peringatan ulang tahun sekolah dan purnawiyata. Namun, jika sumbangan digunakan untuk pembangunan fasilitas sekolah, maka ada regulasi khusus yang harus dipatuhi.
"Jika iuran digunakan untuk kegiatan siswa, itu diperbolehkan berdasarkan Perwali. Namun, jika berkaitan dengan pembangunan sekolah, maka pihak sekolah wajib melaporkannya kepada Wali Kota, karena aset yang dihasilkan akan menjadi milik daerah," pungkasnya.