Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap kinerja kejaksaan yang dinilai tidak serius dalam menyikapi laporan tentang tidak tepat sasaran para Kades dalam mengelola anggaran desanya, Jumat (14/2/2025).
Dalam orasinya, LSM PMPRI menyampaikan, Kejaksaan Negri Kisaran ini terlihat tidak lagi menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparat Penegak Hukum (APH), serta menunjukkan sikap tidak profesional sebagai lembaga Adhyaksa.
Sebab sampai saat ini tidak satupun para rekanan proyek yang dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam pengadaan barang jasa yang anggarannya berasal dari dana desa belum juga ada yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kisaran.
Padahal LSM PMPRI sudah mengirimkan berkas temuan mereka ke Kejaksaan agar di pelajari dan proses sebagai mana tugasnya, lalu menetapkan tersangka.
Adapun temuan-temuan atas dugaan Korupsi anggaran desa tersebut, antara lain, Pengadaan Plank 3T, Neon Box, Peta Desa dan Buku Perdes.
Laporan dugaan ini ternyata sudah sampai Ke Kejatisu Medan, lalu Kejatisu, sesuai prosedur aparat penegak Hukum menyerahkan laporan ini ke Kejaksaan Negeri Kisaran agar diproses.
Namun sudah hampir tiga bulan belum ada kepastian hukum dari kejaksaan Negeri Kisaran Asahan.
Sehingga Kejaksaan Negeri Kisaran tidak mengindahkan apa yang di perintahkan Kajatisu untuk segera mempelajari berkas laporan dugaan Korupsi yang menjadi temuan LSM PMPRI ini.
Padahal, kata Hendra Syahputra, selaku ketua DPC PRPMI Asahan mengaku, bahwa dirinya sudah di periksa selama hampir 3 jam di Kejaksaan Negeri Kisaran.
Adapun laporan korupsi yang melibatkan rekanan antara lain seperti Direktur Pemasuk Pengadaan, Ketua PAPDESI, ketua APDESI, Kadis PMD beserta Kabitnya.
Yang Herannya lagi, tambah Hendra, Hendra dengan suara keras saat di halaman, tepatnya di depan Kasi Pidsus mengatakan, "kenapa belum ada di jadikan tersangka, padahal semua bukti dan saksi sudah ada tertulis didalam berkas yang ada sama Kasi Pidsus.
Hendra yang di kenal Aktivis ini meminta agar Kasi Pidsus Chandra Syahputra, sambil membentangkan spanduk kontrak Politik atau kontrak Hukum meminta agar Kasi Pidsus hengkang dari Kisaran andai tidak mampu memproses kasus dugaan korupsi ini.
Lantas Hendra pun minta anggotanya membentangkan spanduk yang bertuliskan Kontrak Hukum untuk ditangani Kasi Pidsus.
Diwaktu yang sama, setelah diminta agar menanda tangani Kontra Hukum tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak akan menanda tangan, sebelum Kajari Kisaran Asahan menanda tanganinya.
Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Kisaran, Chandra Syahputra, di hadapan para pengunjuk rasa dan awak media berjanji segera memproses kasusnya dalam waktu dekat ini.
Mendengar pernyataan Kasi Pidsus tersebut, akhirnya puluhan pengunjuk rasa membubarkan diri dengan damai.
(Ade Zass)